EFEKTIVITAS DALAM MENJAGA EKOSISTEM DI SUNGAI DESA MERABUAN PERSPEKTIF PERATURAN DESA MERABUAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG LARANGAN MENYETRUM, MERACUN DAN MENGEBOM IKAN DAN UDANG DI SUNGAI DI WILAYAH DESA MERABUAN

  • Doni Hermawan Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Tamrin Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Zainal Amaluddin Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Efektivitas, Ekosistem, Peraturan Desa

Abstract

Peraturan Desa (Perdes) merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa. Seperti Peraturan Desa Merabuan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan. Dimana Perdes ini terbentuk berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kegiatan penyetruman di Sungai Desa Merabuan yang menyebabkan sebagian besar masyarakat dirugikan dari kagiatan penyetruman tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana efektivitas dalam menjaga ekosistem di sungai Desa Merabuan perspektif Peraturan Desa Merabuan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan dan apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam menjaga ekosistem di sungai Desa Merabuan perspektif Peraturan Desa Merabuan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang berdasarkan persepsi pada suatu fenomena dengan pendekatan datanya menghasilkan analisis deskriptif berupa kalimat secara lisan dari objek penelitian. Untuk memperoleh data yang diperlukan, peneliti menggunakan observasi dan pedoman wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang di dapat, bahwa efektivitas dalam menjaga ekosistem di Sungai Desa Merabuan Perspektif Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan telah berjalan dengan efektif. Dikarenakan dengan berjalannya waktu setelah di tetapkannya Perdes Merabuan ini, sudah tidak ditemukannya masyarakat Desa Merabuan yang melanggar peraturan tersebut, dan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem terutama ekosistem sungai. Serta meningkatnya hasil tangkapan dari para nelayan di Sungai Desa Merabuan. Dan yang menjadi faktor penghambatnya dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan Perdes tersebut dan kebiasaan masyarakat dalam menangkap ikan menggunakan alat setrum. Sedangkan yang menjadi faktor pendukungnya yaitu adanya Perdes larangan menyetrum sebagai landasan hukum bagi masyarakat, dukungan yang diberikan oleh masyarakat setelah diterbitkannya Perdes larangan menyetrum, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem sungai, serta kekompakan masyarakat Desa Merabuan dalam menjaga ekosistem di Sungai Desa Merabuan.

References

Akbar, Muh dan Aqila Maghfira. (2023). “Pengaruh Sampah Plastik dalam Pencemaran Air Laut di Kota Makasar.” Jurnal Riset Sains dan Teknologi Kelautan Vol. 6, No. 1: 25-29.
Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimmy. (2015). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bebhe, Lusina Helda Lili. (2022). “Dinamika Hubungan Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalam Perumusan Peraturan Desa.” Skripsi, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa Yogyakarta.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbaini. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kepala Desa Merabuan. (2020). Peraturan Desa Merabuan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan, No. Lembaran Desa Merabuan Tahun 2020 Nomor 4.
Mariane, Irene. (2020). “Illegal Fishing di Kawasan Perbatasan Laut Teritorial Indonesia.” Jurnal Supremasi Hukum Vol. 16, No. 1: 7-15.
Mekarisce, Arnild Augina. (2020). “Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatifdi Bidang Kesehatan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat Vol. 12, Edisi 3: 145-151.
Naila, Anindita Radya. dkk. (2022). “Tindakan Illegal Fishing di Indonesia dalam Kriminologi.” Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora Vol. 3, No. 5: 54-60.
Nandy. “Ekosistem: Pengertian, Komponen dan Macam.” gramedia.com, https://www.gramedia.com/literasi/ekosistem
Penyusun, Tim. (2021). Pedoman Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah. Bengkulu: El-Markazi.
Rasiddin, Leo. dkk. (2021). “Strategi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dalam Pengamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia.” Jurnal Strategi Pertahanan Laut Vol. 7, No. 3: 220-231.
Rizal. (2021). “Efektivitas Peraturan Desa Merabuan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Larangan Menangkap, Menampung, Menjual, Membeli Kodok di Wilayah Desa Merabuan.” Skripsi, Fakultas Syariah, IAIS Sambas.
Rumokoy, Donald Albert dan Frans Maramis. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1959). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143.
Soekanto, Soerjono. (1985). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: Remadja Karya.
Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitiyo. (1989). Studi Hukum dan Kemiskinan. Semarang: Tugu Muda.
Steers, Richard M. (1985). Efektivitas Organisasi Perusahaan. Jakarta: Erlangga.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitan Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Published
2025-02-04