IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN PASAR PADA PASAR TRADISIONAL KARTIASA
Abstract
Pokok masalah dari penelitian ini adalah bagaimana implementasi pelaksanaan dalam pengelolaan pasar pada pasar rakyat Kartiasa? Apa peran dan hambatan pemerintah Kabupaten Sambas dalam pemberdayaan pasar rakyat Kartiasa? Jenis penelitian ini adalah Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif yang bersifat Field Research (Penelitian lapangan) penelitian kualitatif ini di gunakan karena beberapa pertimbangan. Pertama, menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda; kedua metode ini menyajikan secara langsung hakihat hubungan antara peneliti dan informan, dan ketiga, metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan terhadap pola-pola nilai yang dihadapi. Dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran pemerintah dalam pengelolaan pasar sangatlah penting sebagai penanggung jawab lewat Dinas Koperasi,UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas sebagai pemeliharaan fasilitas penunjang terhadap berlangsungnya aktitifitas pasar, pemberian subsidi pasar, penunjukan pedagang, pencabutan hak pedagang, memberi penyuluhan dan pembinaan kepada pengelola pasar untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan. hambatan pemerintah dalam mengelola pasar yang dialami adalah persoalan anggaran yang minim, belum tersedianya data dan informasi yang berkualitas,tidak ada pegawai pengawas khusus untuk mengendaliakan pasar, belum optimalnya pengendalian dan pengawasan barang/ jasa, masih rendahnya tingkatan kesadaran pedagang untuk tertib membay, masih rendahnya kesadaran masyarakat akan legalitas usaha, belum optimalnya pemanfaatan pasar berjangka komoditi.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pengelolaan, Pasar.