PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) PERSPEKTIF MASLAHAH DI KECAMATAN SAMBAS

  • Selpi Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Asman Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Nilhakim Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Sertifikasi Halal, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perspektif Maslahah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sertifikasi halal pada usaha mikro, kecil dan menengah perspektif maslahah di Kecamatan Sambas, dan apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam penerapan sertifikasi halal pada usaha mikro, kecil dan menengah di Kecamatan Sambas. Jenis penelitian dilihat dari jenisnya termasuk dalam penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research), dengan pendekatan penlitian normatif empiris. Hasil dari penelitian yang dilakukan peneliti adalah pertama, tentang penerapan sertifikasi halal pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Sambas dari sisi maslahah  telah berjalan dengan baik. Sebab, sertifikasi halal memberi manfaat bagi individu dan masyarakat. Kedua, faktor penghambat yang terjadi terletak pada kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang sertifikasi halal, proses sertifikasi halal yang rumit dan memakan waktu, kurangnya pendampingan dan sosialisasi dari pihak terkait, adapun faktor pendukung meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal, dukungan pemerintah, kemudahan mengakses informasi, tumbuhnya lembaga sertifikasi halal, peran aktif MUI.

References

Akbar, Muh dan Aqila Maghfira. (2023). “Pengaruh Sampah Plastik dalam Pencemaran Air Laut di Kota Makasar.” Jurnal Riset Sains dan Teknologi Kelautan Vol. 6, No. 1: 25-29.
Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimmy. (2015). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bebhe, Lusina Helda Lili. (2022). “Dinamika Hubungan Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalam Perumusan Peraturan Desa.” Skripsi, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa Yogyakarta.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbaini. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kepala Desa Merabuan. (2020). Peraturan Desa Merabuan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Larangan Menyetrum, Meracun dan Mengebom Ikan dan Udang di Sungai di Wilayah Desa Merabuan, No. Lembaran Desa Merabuan Tahun 2020 Nomor 4.
Mariane, Irene. (2020). “Illegal Fishing di Kawasan Perbatasan Laut Teritorial Indonesia.” Jurnal Supremasi Hukum Vol. 16, No. 1: 7-15.
Mekarisce, Arnild Augina. (2020). “Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatifdi Bidang Kesehatan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat Vol. 12, Edisi 3: 145-151.
Naila, Anindita Radya. dkk. (2022). “Tindakan Illegal Fishing di Indonesia dalam Kriminologi.” Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora Vol. 3, No. 5: 54-60.
Nandy. “Ekosistem: Pengertian, Komponen dan Macam.” gramedia.com, https://www.gramedia.com/literasi/ekosistem
Penyusun, Tim. (2021). Pedoman Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah. Bengkulu: El-Markazi.
Rasiddin, Leo. dkk. (2021). “Strategi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dalam Pengamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia.” Jurnal Strategi Pertahanan Laut Vol. 7, No. 3: 220-231.
Rizal. (2021). “Efektivitas Peraturan Desa Merabuan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Larangan Menangkap, Menampung, Menjual, Membeli Kodok di Wilayah Desa Merabuan.” Skripsi, Fakultas Syariah, IAIS Sambas.
Rumokoy, Donald Albert dan Frans Maramis. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1959). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143.
Soekanto, Soerjono. (1985). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: Remadja Karya.
Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitiyo. (1989). Studi Hukum dan Kemiskinan. Semarang: Tugu Muda.
Steers, Richard M. (1985). Efektivitas Organisasi Perusahaan. Jakarta: Erlangga.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitan Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Published
2025-06-11