Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Mekanisme Pengembalian Barang Di Platform Shopee
Studi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengembalian barang di platform Shopee dari perspektif hukum ekonomi syariah dengan studi kasus pada masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya transaksi e-commerce di kalangan masyarakat pedesaan, namun masih dihadapkan pada kendala teknis dan administratif dalam proses retur barang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sosiologis-empiris, serta pengumpulan data melalui wawancara terhadap tujuh informan pengguna aktif Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian masyarakat telah memahami fitur pengembalian barang, prosedur yang berlaku masih dinilai rumit, terutama terkait syarat video unboxing, kurangnya respons penjual, dan keterbatasan layanan ekspedisi. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, mekanisme tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip khiyār, keadilan, kemudahan, dan tanggung jawab. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian kebijakan e-commerce agar lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah, khususnya bagi konsumen Muslim di daerah terpencil. Temuan ini diharapkan menjadi rujukan untuk pengembangan kebijakan platform digital yang lebih inklusif dan sesuai syariah.
References
al Ghazaly, Abdul Rahman. Ghufron Insan. Shapiudin Shidiq, Fikih Mamalat. Jakarta: Kencana, 2012.
Hardani. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu, 2020.
Kholidah. Hukum Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Semesta Aksara,2020.
Lembaga Riset dan Konsultasi Ekonomi Syariah “Tren Belanja Online di Kalangan Konsumen Muslim Indonesia,” Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 5, No. 1, (2022).
Nasution, Abdul Fattah. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Harfa Creative, 2023.
Ningsih, Prilia Kurnia. fikih muamalah. Depok: Rajawali Press, 2021.
Observasi konsumen yang menggunakan platform shopee pada tanggal 15 oktober 2024.
Ritonga, Miftahul Janna. Mawardi. “Landasan Filosofis Pemikiran Ekonomi Syariah: Prinsip Maslahah Sebagai Pilar Utama Dalam Mencapai Kesejahteraan Ekonomi”, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 9, No. 5, (2024).
Rudianto, H. “Dampak Strategi Pemasaran E-commerce di Indonesia: Studi Kasus Shopee,” Jurnal Pemasaran dan Bisnis, Vol. 11, No. 2, (2022), hlm. 100-112.
Sahir, Syafrida Hafni. Metodologi Penelitian. Jogjakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2021.
Wahbah az-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Zulkifli. Ekonomi Digital. Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, 2023.
Copyright (c) 2025 Kazliani, Nashirun, Yuniartik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





