IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ( STUDI KASUS DI KUA KEC. TEBAS KAB. SAMBAS)
Abstract
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya pembaruan dan penguatan sistem pencatatan pernikahan guna mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Tebas pada umumnya telah berjalan cukup baik, terutama dalam aspek prosedur pencatatan pernikahan dan pemanfaatan sistem digital. Namun, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pencatatan pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi implementasi kebijakan memerlukan peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan sosialisasi kebijakan.
References
Agustino, L. (2020). Dasar-dasar kebijakan publik. Alfabeta.
Dwiyanto, A. (2021). Manajemen pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.
Edward III, G. C. (2020). Implementing public policy. CQ Press.
Jannah, F. H., & Sukiati. (2025). Digital transformation in marriage administration: Evaluating SIMKAH implementation at KUA Medan Barat. Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 25(1).
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.
Khairani, K., et al. (2025). Implementasi pelayanan publik administrasi perkawinan di kantor urusan agama. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2).
Mossberger, K., Tolbert, C. J., & McNeal, R. S. (2021). Digital cities and e-government: Policy, participation, and governance. Georgetown University Press.
Nasrullah, N., et al. (2025). Efektivitas penerapan SIMKAH di KUA Seberang Ulu Dua Kota Palembang. Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(1).
Nugroho, R. (2021). Public policy. Elex Media Komputindo.
Purba, D. A., Ramadhan, A. P., & Marianata, A. (2025). Society in public service: Challenges service recording marriage in Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik, 11(1).
Widodo, J. (2021). Analisis kebijakan publik. Bayumedia Publishing.
Winarno, B. (2020). Kebijakan publik: Teori, proses, dan studi kasus. CAPS.
Copyright (c) 2025 Sandi Nayoan, Hasiah, Yuniartik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





