PRAKTIK JUAL BELI BAKSO DENGAN LABEL SETAN DI KEDAI BAKSO SE-TAN SELERA TANTANGAN SINGKAWANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Wawan Setiandi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Munadi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Yuniartik Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Bakso, label, Se-Tan

Abstract

Usaha kuliner selalu menjadi ide bisnis yang diminati, dengan inovasi dan kreativitas sebagai kunci kesuksesan. Meskipun ada yang hanya merasakan kesuksesan sementara, banyak pelaku bisnis kuliner telah membuktikan bahwa kreativitas dan inovasi dapat membantu usaha bertahan lama. Tren yang populer saat ini adalah jual beli makanan dengan label "setan," yang menarik perhatian masyarakat karena keunikannya. Misalnya, Kedai Bakso Se-Tan Selera Tantangan di Singkawang menggunakan nama "Bakso Setan" untuk menunjukkan tingkat kepedasan yang ekstrem sebagai strategi bisnis untuk menarik pelanggan.Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah praktik jual beli bakso dengan label setan di kedai bakso Se-Tan Selera Tantangan Singkawang? Bagaimanakah pandangan hukum islam terhadap jual beli bakso dengan label setan di kedai bakso Se-Tan Selera Tantangan Singkawang?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Sedangkan pendekatan yang peneliti gunakan adalah empiris. Penggunaan nama yang tidak sesuai pada produk makanan dan minuman di Kedai Bakso di Kota Singkawang masih belum mematuhi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, khususnya terkait penggunaan nama dan bahan. Banyak pemilik usaha kuliner belum menaati fatwa ini dengan menamai produk dan restoran mereka menggunakan nama yang dianggap buruk dan bertentangan dengan prinsip halal. Hal ini mengakibatkan produk dengan nama-nama tersebut tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.

References

Alhafidz, Ahsin W., Kamus Fiqh, Jakarta: Amzah, 2013.

Ali, Zainudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Alma, Buchari, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Bandung: Alfabeta, 2002.

Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah.

Ghazal, Abdul Rahman, Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Hakim, Lukman, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Jakarta: Erlangga, 2012.

Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafika Persada, 2003.

Ja’far, Khumedi, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis, Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan IAIN Raden Intan Lampung, 2015.

Ningsih, Suryani, “Hubungan Brand Image (Citra Merek) Dengan Minat Membeli Konsumen Pelembab Pond’s White Beauty Pada Mahasiswa Psikologi UIN MMI Angkatan 2008”. Jurnal UIN MMI: Fakultas Psikologi, 2009.

Sahrani, Sohari dan Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Sunanto, A.B., Himawan Wijanarko, Power Branding Membangun Merek Unggul dan Organisasi Pendukungnya, Jakarta: Mizan Publika, 2004.

Yaqup, Hamzah, Kode Etika Dagang Menurut mzah Yaqup, Kode Etika Dagang Menurut Islam, Bandung; Diponegoro, 1984.

Published
2025-11-20