IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2023 PASAL 17 AYAT 1 SAMPAI 4 TERHADAP KRITERIA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DESA KARTIASA KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024
Abstract
Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 17 Ayat 1 sampai 4 mengenai kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat miskin di Desa Kartiasa, Kabupaten Sambas, Tahun Anggaran 2024. Program BLT-DD bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem melalui penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. Penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris ini menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan George C. Edwards III (komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi). Data dikumpulkan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam dengan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Ketua RT/RW, pendamping desa, dan masyarakat (penerima dan non-penerima), serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2023 telah dilakukan secara terstruktur melalui tahapan sosialisasi, verifikasi data DTKS (desil 1–4) yang ketat, dan penetapan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang transparan, didukung oleh komitmen multi-aktor desa dan kepatuhan administratif (Siskeudes). Meskipun demikian, program menghadapi hambatan signifikan, yaitu ketidakakuratan dan ketidakmutakhiran data DTKS dari pusat, keterbatasan kuota anggaran yang tidak sebanding dengan jumlah keluarga miskin, serta dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang cepat berubah, yang memicu kecemburuan sosial dan tantangan dalam memastikan keadilan distribusi. Secara keseluruhan, BLT-DD di Desa Kartiasa efektif membantu penerima namun masih perlu perbaikan pada sistem pemutakhiran data terpadu dan penambahan alokasi kuota.
References
Akhmad, Prabawa. "Dampak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Terhadap Ketahanan Ekonomi Masyarakat Pedesaan Pada Masa Pandemi COVID-19." Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 10, No. 2 (2023): 145-160.
Fadilah, R. "Koordinasi Antar Lembaga dalam Implementasi Program Bantuan Sosial di Pedesaan." Jurnal Administrasi Publik Vol. 18 No. 3 (2022): 125-140.
Handayani, S. "Strategi Sosialisasi Program Bantuan Sosial di Era Digital." Jurnal Komunikasi Pembangunan Vol. 14 No. 2 (2022): 112-128.
Hidayat, Rahman. "Partisipasi Masyarakat dalam Penentuan Penerima BLT-DD di Desa Sukamanah Kabupaten Bogor." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 9, No. 3 (2023): 255-270.
Irawan, Bambang. "Efektivitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 dalam Penyaluran BLT-DD." Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 8, No. 2 (2023): 112-130.
Kurniawan, Lutfi. "Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan BLT-DD: Studi Kasus di Desa Sukorejo." Jurnal Administrasi Negara Vol. 12, No. 4 (2022): 312-325.
Kurniawati, Dewi & Suparna Wijaya. "Analisis Kesesuaian Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dengan Regulasi Terbaru." Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan Vol. 11 No. 3 (2023): 215-231.
Miles & Huberman. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2018.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999.
Prasetyo, B. "Implementasi Program BLT-DD di Kabupaten Lombok Timur: Tantangan dan Solusi." Jurnal Studi Pemerintahan Vol. 11 No. 3 (2022): 210-225.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Susilawati, E. "Analisis Ketepatan Sasaran Program Bantuan Sosial di Indonesia." Jurnal Kebijakan Publik Vol 15 No. 2 (2022): 78-92.
Wibawa, Samodra & Tri Mulyaningsih. "Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa: Tantangan dan Strategi." Jurnal Kebijakan Publik Indonesia Vol. 8 No. 2 (2023): 112-128.
Copyright (c) 2025 Fadillah, Asman, Apriati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





