BUDAYA HUKUM, IDENTITAS ETNIS DAN PEMULIHAN KONFLIK DI KABUPATEN SAMBAS

  • Karman Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Budaya hukum, konflik etnis, Sambas, rekonstruksi hukum, keadilan

Abstract

Konflik etnis antara masyarakat Madura dan Melayu Sambas tahun 1999 menimbulkan korban jiwa, kerugian material, dan trauma sosial yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya hukum kedua etnis dalam memahami simbol budaya, mengidentifikasi faktor penyebab konflik, serta menawarkan rekonstruksi budaya hukum sebagai basis pemulihan pasca konflik. Menggunakan paradigma konstruktivisme dan pendekatan socio-legal, penelitian ini memadukan kajian hukum dengan dimensi sosial melalui studi pustaka, analisis dokumen hukum, dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan simbol budaya hukum, lemahnya penegakan hukum, serta kecemburuan sosial menjadi faktor utama pemicu konflik. Pasca konflik, reposisi nilai budaya dilakukan melalui peran tokoh agama, tokoh adat, dan upaya negosiasi damai, meskipun trauma kolektif masyarakat masih kuat. Rekonstruksi budaya hukum yang mengintegrasikan nilai marwah Melayu Sambas dengan etos kerja keras Madura dinilai dapat membangun harmoni sosial yang lebih adil. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendidikan multikultural, penguatan supremasi hukum, dan ruang dialog antaretnis untuk mencegah konflik berulang. Temuan ini diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan teori konflik dan hukum dalam masyarakat multikultural serta menjadi rujukan kebijakan rekonsiliasi sosial di Indonesia.

References

Bouvier, H., & Smith, C. (2006). Violence in Indonesia. Routledge.

Cotterrell, R. (2006). Law, culture and society: Legal ideas in the mirror of social theory. Ashgate.

Coser, L. A. (1956). The functions of social conflict. Free Press.

Davidson, J. S. (2008). From rebellion to riots: Collective violence on Indonesian Borneo. University of Wisconsin Press.

Galtung, J. (1996). Peace by peaceful means: Peace and conflict, development and civilization. Sage.

Gurr, T. R. (1970). Why men rebel. Princeton University Press.

Haryanto. (2015). Etnisitas dan konflik sosial di Kalimantan Barat. Jurnal Sosiologi Reflektif, 9(1), 1–18.

Karman. (2020). Rekonstruksi budaya hukum masyarakat dalam pemulihan pasca konflik etnis Madura dan Melayu di Kabupaten Sambas yang berbasis nilai keadilan [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung].

Banakar, R., & Travers, M. (2005). Theory and method in socio-legal research. Hart Publishing.

Denzin, N. K. (2012). Triangulation 2.0. Journal of Mixed Methods Research, 6(2), 80–88.

Karman. (2020). Rekonstruksi budaya hukum masyarakat dalam pemulihan pasca konflik etnis Madura dan Melayu di Kabupaten Sambas yang berbasis nilai keadilan [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung].

Schwandt, T. A. (1994). Constructivist, interpretivist approaches to human inquiry. In N. K. Denzin & Y. S. Lincoln (Eds.), Handbook of qualitative research (pp. 118–137). Sage.

Published
2025-11-26