ANALISIS RUANG DISKRESI APARATUR: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PERDA SAMBAS NO. 4 TAHUN 2020 DALAM MENDORONG INOVASI PELAYANAN PUBLIK

  • Zainal Amaluddin Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Diskresi, Inovasi Pelayanan Publik, Hukum Administrasi Negara, Perda Sambas No. 4 Tahun 2020, Legalitas

Abstract

Hukum Administrasi Negara (HAN) modern dihadapkan pada tensi fundamental antara tuntutan kepatuhan hukum (legalitas) dan kebutuhan akan pelayanan publik yang fleksibel dan inovatif (doelmatigheid). Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik hadir sebagai instrumen normatif untuk mengatur pelayanan publik di daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana formulasi norma dalam teks Perda tersebut mengatur (atau gagal mengatur) ruang diskresi aparatur yang diperlukan untuk mendorong inovasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis teks menemukan adanya paradoks normatif yang signifikan: Perda ini secara eksplisit mendedikasikan satu bab (Bab XIII) untuk mendorong "Inovasi" , namun pada saat yang sama, muatan Perda didominasi oleh norma-norma prosedural yang kaku dan mandatory, khususnya terkait Standar Pelayanan. Lebih jauh lagi, analisis content analysis menemukan ketiadaan total (nol) klausul yang secara eksplisit memberikan payung hukum "Diskresi" bagi aparatur. Kesimpulannya, desain normatif Perda Sambas No. 4 Tahun 2020 gagal menyediakan ruang diskresi yang memadai. Orientasi Perda yang terlalu berat pada kepatuhan prosedural (legalitas) dan mengabaikan fleksibilitas (diskresi) secara teoretis berpotensi kontra-produktif dan justru menghambat semangat inovasi yang ingin didorongnya, menempatkan aparatur dalam posisi rentan secara hukum.

References

Ansori, L. (2015). DISKRESI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. Jurnal Yuridis, 2(1), 135–150. https://doi.org/10.35586/.v2i1.165

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Muhammad Nova Nurrohim. (2023). Implikasi Hukum Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Dalam Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan [Sarjana, Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/213685/

PERDA Kab. Sambas No. 4 Tahun 2020. (t.t.). Database Peraturan | JDIH BPK. Diambil 9 November 2025, dari http://peraturan.bpk.go.id/Details/159530/perda-kab- sambas-no-4-tahun-2020

Saputra, R. (2024). Konsep Penerapan Diskresi Inovatif Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 431–476. https://doi.org/10.55292/fv07ty56

UU No. 23 Tahun 2014. (2014). Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014

UU No. 30 Tahun 2014. (2014). Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014

Published
2025-12-10