Peran Pemerintahan Desa Dalam Melakukan Pendataan Kependudukan Terhadap Pindah Datang Penduduk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Desa kartiasa

  • Nurhaliza Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Zarul Arifin Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Azmi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Peran, Pemerintah Desa, Pendataan Kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010, Administrasi Kependudukan

Abstract

Seiring dengan adanya perda kabupaten sambas tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, peran pemerintahan desa merupakan awal yang penting untuk menentukan berhasil atau tidaknya suatu pendataan kependudukan terhadap pindah datang penduduk. Pemerintahan desa mempunyai kewajiban dalam melakukan pendataan kependudukan yang berhubungan dengan data kependudukan, yang mana data kependudukan ini berkaitan dengan data perseorangan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana peran pemerintahan desa dalam melakukan pendataan kependudukan terhadap pindah datang penduduk berdasarkan peraturan daerah kabupaten sambas nomor 4 tahun 2010 di desa kartiasa, dan bagaimana kendala pemerintahan desa dalam melakukan pendataan kependudukan terhadap pindah datang penduduk di desa kartiasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata di lapangan dengan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data yang memungkinkan peneliti menghasilkan data deskriptif mengenai realita lapangan yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran pemerintahan desa dalam melakukan pendataan kependudukan terhadap pindah datang penduduk sudah cukup berperan dengan baik sesuai dengan pasal 12 ayat (3) perda no.4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. hal ini dapat dilihat dari ikut berperannya Ketua RT dalam mendata penduduk yang masuk ke Desa Kartiasa.

References

Danial Ndilu Hamba Banju, “Pelayanan Pemerintahan Desa Dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan,” Skripsi Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta, (2019).

Hadjon, Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada Univesity Press, 2005.

J, Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006.

Muhajirin, “Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Yang Kehilangan Status Domisili,” Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Mataram, (2018).

Sekretarian Negara Republik Indonesia, Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Administrasi Kependudukan, No.Lembaran Derah Kabupaten Sambas Tahun 2010 Nomor 4 (2010).

Sekretarian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184 (2018).

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124 (2006).

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 (2014).

Silahuddin, M. Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa, Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.

Sinambel, Lijan Poltak, Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2010.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif. Untuk Penelitian Yang Bersifat: Eksploratif, Enterpretif, Interaktif, dan Kontruktif, Bandung: Alfabeta, 2017.

Wahluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Wawancara dengan Ibu Siti selaku pegawai Disdukcapil Kabupaten Sambas, tanggal 5 Agustus 2025

Wawancara, Fadillah sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa kartiasa, tanggal 4 Agustus 2021.

Wawancara, Salahuddin sebagai Ketua RT 021 Desa Kartiasa, tanggal 5 Agustus 2021.

Winarno, Budi. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Jakarta: Media Pressindo, 2014.

Yayat. “Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Gamping.” Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi (JIMIA), Vol. 2, No. 2,/ Tahun 2017, No. 56–65.

Published
2026-01-21