IMPLIKASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PERJUDIAN DALAM DAERAH TERHADAP JUDI ONLINE DIKALANGAN REMAJA DESA TANJUNG KERACUT KECAMATAN TELUK KERAMAT

  • Warini Ebriani Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Zarul Arifin Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Nursyamsiah Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Peraturan Daerah, Judi Online, Remaja, Implikasi Hukum, Desa Tanjung Keracut

Abstract

Fenomena judi online di kalangan remaja telah menjadi permasalahan sosial yang serius, termasuk di wilayah pedesaan seperti Desa Tanjung Keracut, Kabupaten Sambas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perjudian dalam Daerah terhadap keterlibatan remaja dalam judi online, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat implementasinya. Menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis sosiologis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kepala Desa, Kepolisian (Bhabinkamtibmas/Babinsa), dan remaja pelaku judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2004 memiliki implikasi yang terbatas dan tidak langsung terhadap perilaku judi online remaja. Perda ini berfungsi sebagai payung hukum umum untuk upaya preventif (sosialisasi dan pembinaan moral) dan koordinasi antar lembaga. Namun, Perda ini tidak efektif sebagai alat penegakan hukum represif karena adanya kesenjangan regulasi (tidak spesifik menyebut judi online), sifat judi online yang transnasional dan tersembunyi, serta ketidaktahuan/ketidakrelevanan Perda di mata remaja. Faktor penghambat utama meliputi kemudahan akses internet, rendahnya literasi digital orang tua, kurangnya pengawasan efektif, dan daya tarik ilusi "cepat kaya." Disimpulkan bahwa diperlukan revisi Perda agar lebih adaptif terhadap teknologi digital dan penguatan program literasi digital serta kegiatan positif sebagai upaya pencegahan yang komprehensif.

References

Buku dan Jurnal (Dipilih yang Relevan) Hartono, Budi. "Integrasi Literasi Digital dalam Kurikulum Sekolah: Strategi Pencegahan Cybercrime di Kalangan Remaja." Jurnal Pendidikan dan Teknologi 15, no. 2 (2022).
Hasan, Hamzah. "Efektivitas Regulasi Daerah dalam Menghadapi Tantangan Judi Online: Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Barat.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 8, No. 2 (2023).
Mardiyanto, Aris. "Problematika Koordinasi Antar Instansi dalam Penegakan Hukum Cybercrime di Daerah." Jurnal Ilmu Administrasi Negara 15, no. 3 (2024). Miles & Huberman. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2018.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017. Nurdin, Ahmad. "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keterlibatan Remaja dalam Judi Online di Wilayah Pedesaan." Jurnal Sosial Humaniora 14, no. 3 (2023): 112-130.
Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Sambas. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan dan Penindakan Terhadap Perjudian. Sambas: Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, 2004.
Pratiwi, Dinda Ayu. "Implementasi Kebijakan Penanggulangan Judi Online di Kalangan Pelajar (Studi Kasus di Kota Malang).” Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020.
Sari, Ratna. "Dampak Sosial Judi Online di Kalangan Remaja Pedesaan: Studi Kasus di Kecamatan Teluk Keramat." Jurnal Penelitian Sosial 13, no. 1 (2024).
Setiawan, Diana. "Kesehatan Mental Remaja Pedesaan di Era Digital: Tantangan dan Solusi." Jurnal Psikologi Kesehatan 12, no. 3 (2022). Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2021. Wibowo, Satrio. "Dampak Psikososial Judi Online pada Remaja: Studi Kasus di Kabupaten Sambas." Jurnal Psikologi Sosial 16, no. 2 (2024).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Wawancara
Wawancara dengan Badang, Kepala Desa Tanjung Keracut, 20 Mei 2025.
Wawancara dengan Suherman, Bhabinkamtibmas, 16 Mei 2025.
Wawancara dengan Remaja Pelaku Judi Online (Ferdi, Midun, Rian), Mei 2025.
Published
2026-01-23