IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 68 AYAT 4 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG MENGGUNAKAN PLAT MOTOR ILEGAL: STUDI DI UNIT LAKA LANTAS POLRES SAMBAS
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi pelanggaran pemakaian plat motor ilegal setiap tahunnya menunjukkan bahwa pelanggaran pemakaian plat motor ilegal saat berkendara di wilayah Kota Sambas semangkin banyak ditandai dengan banyaknya kios-kios pembuatan plat motor berdasarkan hitungan saya ada 2- 4 kios-kios bebas tanpa adanya penilangan dari pihak kepolisian,itu sudah melanggar peraturan Undang-Undang,karena seharusnya pembuatan plat motor itu diterbitkan oleh peraturan kepolisian sehingga menunjukan bahwa masyarakat menggunakan plat motor ilegal. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan Plat motor ILegal di Wilayah Hukum Satlantas Polres Sambas. Apa faktor Pendukung dan Penghambat dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan Plat motor Ilegal di Wilayah Hukum Satlantas Polres Sambas. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan konteks melalui pengumpul data dari lapangan serta berinteraksi secara langsung dengan para informan, dan pendekatan yang di gunakan adalah normatif empiris. Sumber data penelitian adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi yaitu teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan: Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (4) tentang penggunaan TNKB oleh Satlantas Polres Sambas telah berjalan melalui razia, tilang, dan sosialisasi, namun belum optimal karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan personel, serta adanya TNKB ilegal. Faktor pendukung berupa upaya preventif, edukatif, dan dukungan lintas instansi, sedangkan faktor penghambat meliputi kendaraan tidak balik nama, maraknya modifikasi, serta luasnya wilayah hukum. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum yang preventif, represif, dan humanis, dukungan pemerintah daerah, serta kesadaran masyarakat untuk meminimalisir penggunaan TNKB ilegal.
References
Amiruddin dan Zainal Aliskin. (2014). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Baharuddin, Hamjah dan Masaluddin. (2010). Konstrukvitisme Kepolisian Teori, Prinsip, dan Paradigma. Makassar: Pustaka Refleksi.
I, Wulandari E. (2020). Optimalisasi Aplikasi E-Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Banyumas. Advances in Police Science Research Journal Vol. 4, No. 1.
Imelda. ”Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Plat Nomor kendaraan Pada Pemeriksaan Kendaraan Lalu Lintas Di Jalan Raya Oleh Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Kota kanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”. JOM Fakultas Hukum, Volume III Nomor 2, Oktober (2016).
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 2014. Laporan Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2023, Jakarta : KNKT
KUHP Indonesia, UU No 1 Tahun, 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, LN No 27, Tahun 1958, TLN No 1660, Pasal 263.
Mahmud, Peter. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Fajar Inter Pratama Offset
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Purwanto, E. A., & Sulistyastuti, D. R. (2012). Implementasi kebijakan publik: Konsep dan aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
Sukanto, Soerjono. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Grafindo Persada.
Sukmadinata, (2007). Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosdakarya.
Copyright (c) 2026 Indi , Tehedi , Arpiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





