ANALISIS PRAKTIK UJRAH PADA JASA MESIN PANEN PADI COMBINE HARVESTER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Desa Malek Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas)

  • Yogandi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Zarul Arifin Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Hasiah Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Ujrah, jasa, Combine Harvester, hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik Ujrah (upah) pada penggunaan jasa mesin panen padi Combine Harvester di Desa Malek, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis empiris melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Ujrah telah memenuhi rukun dan syarat akad, seperti adanya para pihak, objek jasa yang jelas, serta kesepakatan upah di awal. Namun, masih terdapat kendala berupa keterlambatan pembayaran dan tidak adanya pencatatan tertulis yang berpotensi menimbulkan sengketa. Secara hukum Islam, praktik tersebut tetap sah, tetapi perlu perbaikan dalam aspek administrasi dan ketepatan pembayaran untuk menghindari unsur gharar dan dharar. Dengan demikian, praktik Ujrah jasa Combine Harvester di Desa Malek pada umumnya telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, meskipun memerlukan peningkatan kesadaran hukum dan pengelolaan yang lebih baik.

References

Affandi, M. Y. (n.d.). Fiqih muamalah dan implementasinya dalam lembaga keuangan syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka.
Andalan, M. S. (2017). Mesin panen padi dan jenisnya. Diakses dari https://multias.co.id/jenis-mesin-panen-padi/
An-Nabhani, T. (2013). Membangun sistem ekonomi alternatif perspektif Islam. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Arifin, Z., et al. (2021). Pedoman karya tulis ilmiah Fakultas Syariah (Edisi revisi). Sambas: El Markazi.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa adillatuhu (Jilid 5). Jakarta: Gema Insani.
Chudriana, R. P., et al. (2023). Analisis konsep al-ujrah (upah) dalam ekonomi Islam: Pendekatan tafsir tematik. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 1528–1535.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2020). Al-Qur’an dan terjemah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Dero Desa. (2024, Maret). Mengenal combine harvester: Mesin canggih memudahkan panen padi. Diakses dari https://dero.desa.id/artikel/2024/3/6/mengenal-combine-harvester-mesin-canggih-memudahkan-panen-padi
Ghazaly, A. R., et al. (2007). Fiqh muamalat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ghazaly, A. R., et al. (2010). Fiqh muamalat. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ghufran, M. (2002). Fiqh muamalah kontekstual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Laut, M. M. J. (2020). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif (teori, penerapan, dan riset nyata). Yogyakarta: Quadrant.
Luthfi, A. E. (2023). Upah (ujrah) dalam perspektif hukum Islam. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 13(2), 102–120.
Mariasih, J. (2022). Sistem upah jasa combine harvester perspektif hukum ekonomi syariah (Skripsi). IAIN Parepare.
Ramadhan, F. (2023). Tinjauan hukum Islam tentang praktik pengupahan sistem borongan pada alat panen padi combine harvester (Skripsi). IAIN Ponorogo.
Rasjid, S. (2010). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Shofiyah, Z., et al. (2025). Konsep dasar ekonomi syariah. Batam: Cendikia Mulia Mandiri.
Suhendi, H. (2002). Fiqh muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sujarweni, V. W. (2020). Metodologi penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Terj. A. H. Al-Kattani). Jakarta: Gema Insani.
Wawancara
Jaiz. (2025, Agustus 11). Wawancara sebagai penyedia jasa Combine Harvester.
Julita. (2025, Agustus 12). Wawancara sebagai petani Desa Malek.
Kelek. (2025, Agustus 11). Wawancara sebagai penyedia jasa Combine Harvester.
Mulyadi. (2025, Agustus 12). Wawancara sebagai petani Desa Malek.
Serli. (2025, Agustus 12). Wawancara sebagai petani Desa Malek.
Published
2026-02-09