IMPLEMENTASI PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP FENOMENA ANAK PUTUS SEKOLAH (Studi Kasus Di Desa Sebagu Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Terhadap Anak Yang Putus Sekolah Pada Tahun 2024)

  • Debi Yolanda Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Karman Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Wiwin Guanti Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Peraturan Desa, Perlindungan Anak, Anak Putus Sekolah, Wajib Belajar 12 Tahun

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Desa Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 18 ayat (2), dalam mengatasi fenomena anak putus sekolah di Desa Sebagu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas pada tahun 2024. Fenomena anak putus sekolah masih terjadi meskipun telah diberlakukan peraturan desa yang mewajibkan orang tua menyekolahkan anak hingga menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan kepala desa, orang tua atau wali, serta anak yang putus sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan desa tentang perlindungan anak belum berjalan secara optimal, dibuktikan dengan masih adanya 28 anak yang putus sekolah pada tahun 2024. Implementasi masih bersifat normatif, belum didukung oleh sistem pengawasan yang kuat dan sanksi yang tegas. Faktor penghambat utama meliputi kondisi ekonomi keluarga, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, tidak adanya sanksi tegas, lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antar pihak, serta faktor sosial budaya. Adapun faktor pendukung meliputi adanya dasar hukum yang jelas, upaya sosialisasi pemerintah desa, program bantuan sosial seperti PKH, serta meningkatnya kesadaran sebagian masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dari pemerintah desa dan pihak terkait agar implementasi peraturan desa dapat berjalan lebih efektif dalam melindungi hak pendidikan anak.

References

Abu Huraerah. (2012). Kebijakan dan Program Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Adisasmita, Rahardjo. (2006). Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ahmad Fauzi. (2023). Implementasi Kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan dan Kebijakan Publik, Vol. 11 No. 1.

Ali Mansyah Nurdin. (2021). Analisis Tentang Pemenuhan Hak Anak Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2014 (Studi di Desa Ulak Tanding, Bengkulu). Skripsi.

Aryanti Oktaria Lestari. (2020). Efektivitas UU Perlindungan Anak di Lingkup Pendidikan Perspektif Siyasah Syariah (Studi Kasus Pesantren Bone). Jurnal Hukum Islam, Vol. 8 No. 2.

Arief Gosita. (2009). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Kebijakan Penanggulangan Anak Putus Sekolah. Jakarta: Depdiknas.

Departemen Pendidikan Nasional. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat). Jakarta: Balai Pustaka.

Eleanora, Fransiska Novita, dkk. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Yogyakarta: Madza Media.

Evi Deliana Hz. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Konten Berbahaya dalam Media Cetak dan Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1.

Gosita, Arief. (2009). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Jimly Asshiddiqie. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and Public Policy. Glenview: Scott, Foresman and Company.

Pemerintah Desa Sebagu. (2016). Peraturan Desa Sebagu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sambas: Pemerintah Desa Sebagu.

Penelitian Desa Bonyokan Klaten. (2022). Implementasi Perlindungan Anak melalui Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2022. Jurnal Pemerintahan Desa, Vol. 5 No. 1.

Resa Diah Permataningtias. (2022). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Desa Candimulyo Kabupaten Magelang. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Seto Mulyadi. (2010). Perlindungan Anak di Indonesia: Dinamika, Permasalahan, dan Solusinya. Jakarta: Grasindo.

Siti Rahmawati. (2019). Peran Pemerintah Desa dalam Menanggulangi Anak Putus Sekolah di Kabupaten Lombok Timur. Skripsi Universitas Mataram.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wiyono. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Yusuf, M. Q. (2001). Peran nilai-nilai Islam dalam aktivitas ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press.

Zainuddin, A. (2018). Integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam pengembangan ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 9(2),

Wawancara
Basuni. (2026). Wawancara pribadi (Kepala Desa Sebagu), 12-13 Januari 2026. Desa Sebagu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Darmi. (2025). Wawancara pribadi (Wali dari Ikmal Rizkian), 30 September 2025. Desa Sebagu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Revi. (2026). Wawancara pribadi (Wali dari Sulaiman), 12-13 Januari 2026. Desa Sebagu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Wati. (2025). Wawancara pribadi (Orang tua anak putus sekolah), 30 September 2025. Desa Sebagu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Yuliana. (2026). Wawancara pribadi (Anak putus sekolah, usia 17 tahun), 12-13 Januari 2026. Desa Sebagu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Published
2026-04-27