IMPLEMENTASI PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DALAM PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DAN ADMINISTRASI GURU AGAMA (SIAGA) (Studi Guru Pendidikan Agama Islam Pralansia di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas)
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) pada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pralansia di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif mengenai pemenuhan hak guru dengan realitas pelaksanaan administrasi berbasis digital, mengingat terdapat 217 guru PAI pralansia di Kabupaten Sambas yang menghadapi keterbatasan literasi digital dalam mengoperasikan aplikasi SIAGA. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pelaksanaan aplikasi SIAGA dalam pemenuhan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Kementerian Agama Kabupaten Sambas; dan (2) faktor-faktor apa saja yang memengaruhi implementasi aplikasi SIAGA oleh guru PAI pralansia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif kualitatif dan pendekatan hukum empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, dengan keabsahan data diuji melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan aplikasi SIAGA telah berjalan dan memberikan kontribusi terhadap pemenuhan hak serta kewajiban guru sebagaimana diatur dalam Pasal 14, khususnya dalam pengelolaan data guru, sertifikasi, dan pencairan tunjangan profesi. Meskipun demikian, implementasinya pada guru PAI pralansia belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan kendala berupa rendahnya literasi digital, faktor usia, keterbatasan perangkat, kualitas jaringan internet, serta kompleksitas penggunaan aplikasi. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edward III, aspek komunikasi, disposisi, dan struktur birokrasi telah terlaksana cukup baik, sementara faktor sumber daya masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendampingan, pelatihan teknis berkelanjutan, penyederhanaan panduan penggunaan aplikasi, serta peningkatan sarana dan prasarana agar implementasi SIAGA dapat mendukung pemenuhan hak guru secara lebih optimal, efektif, dan berkeadilan.
References
Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016–2019. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2016.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2005.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1999.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Buku
Anggito, Albi, dan Johan Setiawan. Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak, 2018.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Cushing, Barry E. Pengantar Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Erlangga, 2006.
Edward III, George C. Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press, 1980.
Holmes, Robert W. Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: PT Prenhallindo, 2001.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.
Ratna, Nyoman Kutha. Metodologi Penelitian: Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora pada Umumnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Sadiah, Dewi. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Subagyo, Djoko. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2020.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.
Tim Penulis. Pedoman Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah Edisi Revisi 2021. Sambas: El-Markazi IAIS, 2021.
Van Dijk, Jan A.G.M. The Deepening Divide: Inequality in the Information Society. London: Sage Publications, 2005.
Van Dijk, Jan A.G.M. The Network Society: Social Aspects of New Media. 2nd ed. London: Sage Publications, 2006.
Yusuf, Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: PT Kencana, 2017.
Zaini, Ahmad. Perlindungan Hak-Hak Guru dalam Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2005. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Jurnal / Skripsi / Tesis
Arifin, Muhammad. “Digitalisasi Administrasi Guru dan Pemenuhan Hak Profesional.” Jurnal Hukum dan Pendidikan Islam, Vol. 5, No. 1, 2023, hlm. 20–31.
Ayu, Poppy Putri Kusumaning. “Pelayanan Administrasi Guru PAI pada Lembaga Pendidikan melalui Aplikasi SIAGA di Kabupaten Kutai Timur.” Al-Rabwah, Vol. 16, No. 02, 2022, hlm. 106–117.
Hidayat, Rahmat. “Pelatihan Implementasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 2, 2023, hlm. 136–145.
Kustantya, Fildza Maulida, Anis Sukmawati, dan Ali Khozim. “Implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Berbasis Aplikasi SIAGA dalam Meningkatkan Pelayanan Administrasi pada Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kementerian Agama Kabupaten Kediri.” Jurnal Administrasi Pendidikan Islam, Vol. 5, No. 2, 2023, hlm. 193–203.
Puspitasari, Dewi. “Efektivitas Aplikasi SIAGA dalam Pendataan Guru Madrasah.” Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Vol. 5, No. 1, 2020, hlm. 30–41.
Rahmawati, Siti. “Tantangan Literasi Digital pada Guru PAI Lansia dalam Penggunaan Aplikasi SIAGA.” Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, Vol. 7, No. 2, 2022, hlm. 50–60.
Susanti, Anggi. “Implementasi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) (Studi Guru Pendidikan Agama Islam Pralansia di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas).” Skripsi, Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, 2026.
Van Horn, Carl E., dan Donald S. Van Meter. “The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework.” Administration & Society, Vol. 6, No. 4, 1975, hlm. 445–488.
Surat Kabar / Website Online
Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. “Guru PAI dan Pengawas PAI Diwajibkan Mengisi Aplikasi SIAGA.” 2022. https://temanggung.kemenag.go.id/pendidikan-agama-islam/guru-pai-dan-pengawas-pai-diwajibkan-mengisi-aplikasi-siaga/.
Kementerian Agama Republik Indonesia. “Kemenag Integrasikan SIAGA dan EMIS 4.0, Percepat Pencairan TPG PAI.” 2023. https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-integrasikan-siaga-dan-emis-4-0-percepat-pencairan-tpg-pai-JmGLh.
Kementerian Agama Republik Indonesia. “SIAGA: Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama.” https://siagapendis.kemenag.go.id.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Panduan Penggunaan Aplikasi SIAGA bagi Guru Pendidikan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 2023.
Data dan Dokumen Penelitian
Data Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Pralansia Kabupaten Sambas Tahun 2025. Dokumen Internal Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, 2025.
Wawancara
Wawancara dengan Ibu Ani Suwarni, Guru Pendidikan Agama Islam Pralansia SDN 07 Pendawan, Kabupaten Sambas, 13 April 2026.
Wawancara dengan Ibu Auliah, Guru Pendidikan Agama Islam Pralansia SDN 03 Durian, Kabupaten Sambas, 13 April 2026.
Wawancara dengan Ibu Era Febri Cantika, Operator Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, 13 April 2026.
Wawancara dengan Ibu Ruslah, Guru Pendidikan Agama Islam Pralansia SDN 29 Sukaramai, Kabupaten Sambas, 13 April 2026.
Wawancara dengan Ibu Satini, Guru Pendidikan Agama Islam Pralansia SDN 15 Kartiasa, Kabupaten Sambas, 13 April 2026.
Wawancara dengan Ibu Sulis Solehah, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, 13 April 2026.
Wawancara dengan Ibu Yuli Hafida, Guru Pendidikan Agama Islam Pralansia SDN 01 Mentawa, Kabupaten Sambas.
Copyright (c) 2026 Hasiah, Miswinda, Anggi Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





