TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK LELANG ARISAN ONLINE PADA APLIKASI WHATSAPP DI KECAMATAN SAMBAS
Abstract
Penelitian Arisan online melalui grup Whatsapp semakin berkembang karena pelaksanaannya praktis, menjangkau peserta dari dalam maupun luar kota, serta tidak memerlukan pertemuan langsung sebagaimana arisan konvensional. Keberhasilan pelaksanaan arisan online mendorong munculnya praktik lelang arisan online pada grup Whatsapp di Kecamatan Sambas sehingga perlu dikaji dari sisi mekanisme dan kesesuaiannya dengan hukum Islam. Penelitian bertujuan mengetahui praktik lelang arisan online pada aplikasi Whatsapp di Kecamatan Sambas serta menelaah tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan lelang arisan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosiologis empiris melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme pelaksanaan lelang arisan dilakukan melalui promosi admin/owner di media sosial dan penawaran personal, disertai janji keuntungan jutaan rupiah bagi pembeli lelang, pelaksanaan lelang atas kemauan anggota, arahan transfer segera setelah kesepakatan tercapai, serta perbedaan jangka waktu penerimaan hasil lelang. Tinjauan hukum Islam menunjukkan adanya unsur gharar pada ketidakjelasan jumlah setoran dan perbedaan total keuntungan peserta akibat penambahan maupun pengurangan harga lelang, unsur maysir pada sistem tawaran harga setiap periode untuk menentukan pembeli lelang, serta unsur riba pada penerimaan uang arisan pembeli lelang yang melebihi jumlah setoran yang dibayarkan.
References
Alifiqri, Muhammad Zibi. “Perempuan Sambas Dilaporkan Admin Lelang Arisan Online, Diduga Rugikan Member 3 Miliar.” pontianakinfo.disway.id, Juni 2024, https://pontianakinfo.disway.id/read/2953/perempuan-sambasdilaporkan-admin-lelang-arisan-online-diduga-rugikan-member-3-miliyar
Ahmad, A. (2004). Fikih Lelang Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jakarta: Kiswah.
Awaliyah, M. (2015). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Arisan Di Koperasi Mitra Bahagia Lamongan Surabaya. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2018). Al-Qur’an dan terjemahnya. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Masithah, S. (2018). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksaan Arisan Online Handphone di Instagram: Studi Pada Pemilik Akun Instagram @Tikashop_bdl”. Skripsi, Fakultas Syariah, UIN Raden Intan Lampung.
Muslich, A. W. (2021). Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah.
Puspitasari, D. A.. Tinjauuan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Online Tas Brand Gosh dan Bellagio (Studi Kasus Pada Akun Intagram @goshboyolali_kenshop). Skripsi, Fakultas Syariah fan Hukum, IAIN Surakarta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Cetakan ke-24, Bandung: Alfabeta.
Wawancara, Aldo Erdiansyah, B. (2024, Agustus 24). Anggota Satreskrim Polres Sambas.
Wawancara, Hening Nurul Arestu. (2024, Agustus 20). Anggota Whatsapp Grup Lelang Arisan Online Sambas.
Wawancara, Julia Sariti. (2024, Agustus 21). Anggota Whatsapp Grup Lelang Arisan Online Makassar.
Wawancara, Syarifudin. (2024, Agustus 21). Anggota Whatsapp Grup Lelang Arisan Online Sambas.
Copyright (c) 2026 Khairunnisa, Zarul Arifin, Yuniartik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





