PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI UNTUK MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS DI SATPAS POLRES SAMBAS

  • Robi Firman Saputra Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Penyangdang Disabilitas, SIM D, Satpas Polres Sambas

Abstract

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu hak tersebut adalah hak untuk mengemudikan di jalan raya. Kewajiban memiliki SIM termasuk kendaraan bermotor khusus bagi disabilitas. Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Pasal 77 ayat 1. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM D) Golongan D bagi disabilitas di Kantor Unit Administrasi Surat Izin Mengemudi Kepolisian Resor Sambas dan faktor- faktor penghambatnya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum  empiris  yaitu  penelitian  yang  dilakukan  untuk  mengidentifikasi peraturan perundang-undangan dan mengkaji efektivitasnya. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Data dikumpulkan dengan menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM D) Golongan D bagi disabilitas telah dilaksanakan secara efektif. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas di kantor Satpas Kepolisian Resor Sambas ramah disabilitas, memberikan pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas, dan tidak ditemukan adanya diskriminasi selama proses pelayanan. Namun demikian masih terdapat faktor penghambat yaitu: (1) peserta ujian praktik harus menyediakan kendaraan bermotor, dan (2) belum adanya sosialisasi yang efektif mengenai penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas.

References

A’yun, Q. (2020). Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Surabaya: Nizamia Learning Center.

Abdurrahman. (2024, Mei 2). Baur Satpas Polres Sambas. (R. F. Saputra, Interviewer)

Budiman, Z. A., & Astuti, P. (2019). Implementasi Perolehan SIM D bagi penyandang Disabilitas di wilayah Surabaya. Novum: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2, 1-6.
Iskandar. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232 (2013).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 160 (2021).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 160 (2023)

Novriansyah, S., & Cahyarin, L. L. (2023). Implementasi Penerbitan Sim D Bagi Penyandang Disabilitas Di Polrestabes Semarang Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 5
No. 2, 1493-1504.

Nugroho, S. S., & dkk. (2020). Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase
Pustaka.
Saheran. (2025, Juni 26). Penyandang Disabilitas Pemilik SIM D. (R. F.Saputra, Interviewer)

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 (2009).

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang disabilitas, No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 (2016).
Published
2026-06-02