Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Muare Lakan Kabupaten Sambas Terhadap Praktik Sambunga Pipa Ilegal Di Kecamat

  • Paring Nuggroho Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Zarul Arifin Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Nashirun Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Implementasi Peraturan Daerah, Sambungan Pipa Ilegal, PDAM Tirta Muare Ulakan, Penegakan Hukum, Kabupaten Sambas

Abstract

Penelitian ini dilatar  belakangi temuan  sambungan  pipa ilegal atau sambungan pipa tanpa izin dari PDAM  Tirta Muare Ulakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung  jawab di  Kecamatan  Sambas. Fokus permasalahan penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas  Nomor 14  Tahun 2015 Tentang Perubahan    atas   Peraturan    Daerah   Nomor  7    Tahun    2010   Tenta

Perusahaan  Daerah Air Minum  Tirta  Muare  Ulakan   Kabupaten  Sambas terhadap praktik sambungan pipa ilegal di  Kecamatan Sambas. Kedua, Apa saja faktor  penghambat pengimplementasian Peraturan Daerah Kabupaten Sambas  Nomor 14  Tahun 2015 Tentang Perubahan  atas Peraturan  Daerah Nomor 7  Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum  Tirta Muare Ulakan  Kabupaten  Sambas  terhadap  praktik  sambungan  pipa  ilegal di Kecamatan Sambas. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif- deskriptif,  dengan  pendekatan  sosiologis empiris, yaitu digunakan  untuk menganalisis hukum  yang dilakukan  dengan  cara  meneliti data  primer. Teknik pengumpulan  data  yang digunakan  adalah  observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan  Kabupaten  Sambas  Terhadap  terhadap  praktik sambungan  pipa ilegal  di  Kecamatan Sambas   telah   diterapkan   dalam menyelesaikan berbagai parktik sambungan ilegal. Namun, pengimplementasian Perda ini masih belum maksimal. Faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan terkait  praktik  sambungan   ilegal di   PDAM meliputi:  kurangnya  sistem pelaporan  yang  terintegrasi  dan   mudah   digunakan oleh  masyarakat, kurangnya sanksi formal atau legal yang efektif bagi pelaku penyambungan ilegal, keterbatasan  sumber  daya  manusia  dan  anggaran pengawasan, minimnya pemantauan berkala dan sistem  pencatatan dan  pelaporan digital, kurangnya kesadaran hukum di  kalangan masyarakat, serta belum ditetapkannya sanksi hukum yang tegas dan sanksi administratif yang jelas dalam Peraturan PDAM Tirta Muare Ulakan.

References

Angraini, Sri, Aulia & Suhanda, (2023) Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lima Puluh Kota. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, Vol. 7 (2), 17-20.
HS, Salim., dan Nurbani, Erlies Septiana. (2013) Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Khairunnisa. (2021). Sanksi Administratif Terhadap Perbuatan Pencurian Air Bersih (Kajian Efektivitas Peraturan Direksi PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh No. 489 Tahun 2015). (Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh).
M., Sadar dkk. (2012) Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Akademia.
Muhamin. (2020). Metdoe Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nawawi, Hadari. (2012). Metodologi Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajahmada Universiti Press.
Nugroho, Riant. (2003) Kebijakan Publik fomulasi, Impelementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Gramedia.
Nuraini, & Hesti, Rayna. (2020). Perlindungan Konsumen Atas Sambungan Pipa Air PDAM Secara Ilegal dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab PDAM Selaku Penyedia Jasa (Study Di Kota Pontianak). Jurnal Fatwa Law Vol. 3 (1), 19.
PPID PDAM Tirta Muare Ulakan. (2025, Februari 12). Sejarah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan kabupaten Sambas. https://perumdamsambas.com/site/page/sejarah.
PPID Kabupaten Jember. (2024, Desember 23). Pencurian Air Melalui Bypass. https://ppid.jemberkab.go.id/berita- ppid/detail/pencurian-air-melalui-bypass.
Pusparini, Nurul Dwi. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelanggaran Saluran Air Illegal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar. (Skripsi, Universitas Muslim Indonesia Makassar).
Rahardjo, Satjipto. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia: Perspektif Hak Konsumen dalam Layanan Publik. Yogyakarta: UGM Press.
Salihah, Fithriatus. (2017).Sosiologi Hukum. Depok: Rajawali Press.
Sujianto. (2008). Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Praktik. Pekanbaru: Alaf Riau.
Sunggono, Bambang. (2001) Hukum dan Kebijakasanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Tamrin dan Kurniawan, Edi. (2024). Analisis Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cabang Tebas. Jurnal al-Sultaniyah Vol. 13(1), 28.
Thalia, Primatana Trysha Mega Thalia. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun. (Skripsi, Fakultas Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.
Wulandari, Cinthia Tri, dkk., (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Air Perusahaan Daerah Air Minum Di Kota Balikpapan Oleh Pelanggan Dan Non Pelanggan, Jurnal Lex Suprema, Vol. (2), 6-7.
Published
2026-07-15