Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Muare Lakan Kabupaten Sambas Terhadap Praktik Sambunga Pipa Ilegal Di Kecamat
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi temuan sambungan pipa ilegal atau sambungan pipa tanpa izin dari PDAM Tirta Muare Ulakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Kecamatan Sambas. Fokus permasalahan penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tenta
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas terhadap praktik sambungan pipa ilegal di Kecamatan Sambas. Kedua, Apa saja faktor penghambat pengimplementasian Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas terhadap praktik sambungan pipa ilegal di Kecamatan Sambas. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif- deskriptif, dengan pendekatan sosiologis empiris, yaitu digunakan untuk menganalisis hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas Terhadap terhadap praktik sambungan pipa ilegal di Kecamatan Sambas telah diterapkan dalam menyelesaikan berbagai parktik sambungan ilegal. Namun, pengimplementasian Perda ini masih belum maksimal. Faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan terkait praktik sambungan ilegal di PDAM meliputi: kurangnya sistem pelaporan yang terintegrasi dan mudah digunakan oleh masyarakat, kurangnya sanksi formal atau legal yang efektif bagi pelaku penyambungan ilegal, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pengawasan, minimnya pemantauan berkala dan sistem pencatatan dan pelaporan digital, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta belum ditetapkannya sanksi hukum yang tegas dan sanksi administratif yang jelas dalam Peraturan PDAM Tirta Muare Ulakan.
References
HS, Salim., dan Nurbani, Erlies Septiana. (2013) Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Khairunnisa. (2021). Sanksi Administratif Terhadap Perbuatan Pencurian Air Bersih (Kajian Efektivitas Peraturan Direksi PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh No. 489 Tahun 2015). (Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh).
M., Sadar dkk. (2012) Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Akademia.
Muhamin. (2020). Metdoe Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nawawi, Hadari. (2012). Metodologi Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajahmada Universiti Press.
Nugroho, Riant. (2003) Kebijakan Publik fomulasi, Impelementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Gramedia.
Nuraini, & Hesti, Rayna. (2020). Perlindungan Konsumen Atas Sambungan Pipa Air PDAM Secara Ilegal dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab PDAM Selaku Penyedia Jasa (Study Di Kota Pontianak). Jurnal Fatwa Law Vol. 3 (1), 19.
PPID PDAM Tirta Muare Ulakan. (2025, Februari 12). Sejarah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan kabupaten Sambas. https://perumdamsambas.com/site/page/sejarah.
PPID Kabupaten Jember. (2024, Desember 23). Pencurian Air Melalui Bypass. https://ppid.jemberkab.go.id/berita- ppid/detail/pencurian-air-melalui-bypass.
Pusparini, Nurul Dwi. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelanggaran Saluran Air Illegal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar. (Skripsi, Universitas Muslim Indonesia Makassar).
Rahardjo, Satjipto. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia: Perspektif Hak Konsumen dalam Layanan Publik. Yogyakarta: UGM Press.
Salihah, Fithriatus. (2017).Sosiologi Hukum. Depok: Rajawali Press.
Sujianto. (2008). Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Praktik. Pekanbaru: Alaf Riau.
Sunggono, Bambang. (2001) Hukum dan Kebijakasanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Tamrin dan Kurniawan, Edi. (2024). Analisis Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cabang Tebas. Jurnal al-Sultaniyah Vol. 13(1), 28.
Thalia, Primatana Trysha Mega Thalia. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun. (Skripsi, Fakultas Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.
Wulandari, Cinthia Tri, dkk., (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Air Perusahaan Daerah Air Minum Di Kota Balikpapan Oleh Pelanggan Dan Non Pelanggan, Jurnal Lex Suprema, Vol. (2), 6-7.
Copyright (c) 2026 Paring Nuggroho, Zarul Arifin, Nashirun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





