IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN (Studi Di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas )
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh perdagangan perbatasan yang terjadi di wilayah perbatasan Temajuk yang merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi kawasan perbatasan Indonesia. Wilayah perbatasan tidak hanya menjadi garis batas teritorial, tetapi juga ruang interaksi sosial-ekonomi antarnegara. Pemerintah Indonesia telah menyadari banyaknya masyarakat yang melakukan perdagangan perbatasan melalui jalur yang tidak sah sehingga pemerintah berupaya untuk menanggulangi masalah tersebut. Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, pemerintah berupaya menata dan mengatur aktivitas perdagangan antarnegara di wilayah perbatasan secara legal dan terstruktur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan normatif empiris yaitu untuk melihat pengimplementasian Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2019, dan mengkaji norma hukum yang berlaku di lapangan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan implementasi Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2019 di Desa Temajuk masih berada pada tahap parsial (belum diterapkan secara menyeluruh) dan belum efektif. Kebijakan ini belum mampu mengintegrasikan antara norma hukum dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Faktor-faktor seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur, lemahnya pengawasan, serta dominasi kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi penyebab utama tidak optimalnya implementasi kebijakan tersebut. Masalah tersebut harus secepatnya di tangani oleh pemerintah seperti di percepatnya pembangunan PLBN (Pos Lintas Batas negara) di Desa Temajuk agar melancarkan kegiatan perdagangan perbatasan dan berjalan sesuai aturan hukum positif yang ada di Indonesia, dan masyarakat bisa berbelanja melalui jalur perdagangan yang sah.
References
Budiardjo, Miriam Dasar-dasar Ilmu Politik - Edisi Revisi.: Gramedia Pustaka Utama. Juli 2023 Jakarta.
Harsono, Hanifah, “Implementasi Kebijakan dan Politik.” (Jakarta: Grafindo Jaya, 2002).
Jeanne Darc Noviayanti Manik, Pengaturan Hukum Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Wilayah Negara, Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/NO.1/ Juni 2018
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512, pasal 1 ayat 1.
Manik, Jeanne Darc Noviayanti. “Pengaturan Hukum Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Wilayah Negara.” Jurnal Hukum Progresif 12, no. 1 (2018).
Mulyadi, “Implementasi kebijakan”, (Jakarta: Balai Pustaka. 2015).
Pemerintah Kabupaten Sambas, Peraturan Bupati Sambas Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sambas, (Sambas: Pemerintah Kabupaten Sambas, 2025).
Riant Nugroho, Kebijakan Publik: Implementasi dan Pengendalian (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2021).
Sabon, Max Boli (). Ilmu Negara: Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Unika Atma Jaya Jakarta: 2019.
Sutanto, Roni dan Sumarni. “Implementasi Kebijakan Perdagangan Lintas Batas di Kalimantan Barat.” Jurnal Administrasi Publik Indonesia, vol. 4, no. 1 (2022).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2019), Pasal 1 ayat (1).
Undang-undang Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Jakarta: Sekretariat Negara, 2008), Pasal 1 ayat (1).
William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2003).
Sumber Wawancara
Wawancara. Agil Firmansyah sebagai Kepala Desa Temajuk, tahun 2026, tanggal 15 April, 2026.
Wawancara. Sahroni sebagai Kepala Dusun Sempadan Desa Temajuk, tahun 2026, tanggal 15 April 2026.
Wawancara. Nanang Agus Kurdika sebagai Ketua BPD Desa Temajuk, tahun 2026, tanggal 15 April 2026.
Wawancara. Didin sebagai anggota TNI di perbatasan Temajuk, tahun 2026, tanggal 15 April 2026.
Wawancara. Suparno sebagai kepala Bidang Dinas Perdagangan Kabupaten Sambas, tahun 2026, tanggal 22 April 2026.
Wawancara. Jirna sebagai pelaku usaha di Desa Temajuk, tanggal 15 April 2026.
Wawancara. Sri Nuryati sebagai pelaku usaha di Desa Temajuk, tanggal 15 April 2026.
Wawancara. Parina sebagai pelaku usaha di Desa Temajuk, tanggal 15 April 2026.
Copyright (c) 2026 Wili, Tamrin Muhsin, Azmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





