TINDAKAN PENYALAHGUNAAN FOTO WAJAH SESEORANG SEBAGAI STIKER WHATSAPP ANALISIS PASAL 26 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

  • Putri Febriani Sari Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Tamrin Muhsin Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Yuniartik Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Penyalahgunaan Foto Wajah, Stiker Whatsapp, Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Abstract

Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan foto wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan pemiliknya berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengkaji bentuk persetujuan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, apakah harus diberikan secara tertulis atau dapat dilakukan secara tidak tertulis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan analisis literatur hukum, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan foto wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi dan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE apabila memenuhi tiga unsur, yaitu penggunaan informasi melalui media elektronik, informasi tersebut merupakan data pribadi milik orang lain, dan tidak adanya persetujuan dari pemilik data. Persetujuan merupakan syarat utama yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan data pribadi dalam media elektronik. Persetujuan pada prinsipnya dapat diberikan secara tertulis maupun tidak tertulis sepanjang dapat dibuktikan, namun idealnya diberikan secara eksplisit, baik melalui persetujuan tertulis, terekam, maupun secara elektronik atau nonelektronik sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak privasi pemilik data.

References

Abubakar, Rifa’i. Pengantar Metodologi Penelitain. Yogyakarta: SUKA-Press, 2021.
Anwar, Rahmiati. “Emoji sebagai Simbol Komunikasi Nonverbal dalam Media Sosial,” Jurnal Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijagaol Vol.12, No. 2 (2021).
Budiman, Arief. Pengantar Hukum Siber. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2018.
Dewi Rosadi, Sinta. Hukum Perlindungan Privasi dan Data Pribadi di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2018.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Kadir, Abdul. Etika Digital dan Perlindungan Identitas Pribadi di Internet. Bandung: Refika Aditama, 2021.
Karisma., Siti. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembuat Stiker Menggunakan Foto Orang Lain yang Mengandung Muatan Penghinaan di Sosial Media,” Jurnal Hukum Vol. 3, No. 2 (2024).
Kementerian Sekretariat Negara Republik Inonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2016).
Komalasari, Ratna. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi di Dunia Maya.” Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum Vol. 6, No. 1 (2022).
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press, 2004.
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (2022).
Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.
Nasution, B. “Implementasi Kode Etik Jurnalistik pada Foto Jurnalistik dalam Rubrik Hukum Kriminal di Portal Goriau.com.” Jurnal JOM FISIP 3, no. 2 (2016).
Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2006.
Prasetyo, Nanda. “Penerapan Prinsip Consent dalam Perlindungan Data Pribadi di Media Digital.” Skripsi, Universitas Diponegoro, 2022.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2011).
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
Waskito, dkk. Komunikasi Digital: Teori dan Praktik di Era Industri 4.0. Jakarta: Rajawali Pers,2020.
Published
2026-08-27