IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi pada Aparatur Sipil Negara Bidang Kesejahteraan dan Disiplin di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas)

  • Hasiah Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Zainal Amaluddin Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Aidatul Munawaroh Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Implementasi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Perilaku Birokrasi, Kepatuhan Waktu Kerja

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif mengenai disiplin waktu kerja dengan realitas di lapangan, mengingat dari 7 orang pegawai yang justru bertugas membina disiplin ASN se-Kabupaten Sambas, 4 orang tercatat berulang kali melanggar ketentuan jam kerja sepanjang periode Januari 2025 sampai Mei 2026, sementara hanya 3 orang yang konsisten disiplin. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas; dan (2) faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya ketidakdisiplinan waktu kerja pegawai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, dengan keabsahan data diuji melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 belum berjalan secara optimal. Pelanggaran berupa keterlambatan masuk kerja, perpanjangan waktu istirahat, dan pulang sebelum waktunya masih berulang 2 hingga 3 kali dalam seminggu, bahkan hampir setiap hari untuk salah satu kasus, namun sanksi yang diberikan tetap berupa teguran lisan informal yang tidak mengikuti mekanisme akumulasi dan eskalasi hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edward III, variabel komunikasi dan sumber daya telah berjalan sebagian, sedangkan variabel disposisi dan struktur birokrasi menjadi titik lemah utama, tercermin dari belum adanya prosedur baku yang mengonversi akumulasi pelanggaran menjadi tingkatan hukuman disiplin. Faktor penyebab ketidakdisiplinan meliputi faktor internal, terutama tanggung jawab domestik pegawai seperti mengantar-jemput anak sekolah, serta faktor eksternal berupa jarak tempat tinggal yang jauh, keterbatasan sarana transportasi, dan ketidakkonsistenan penegakan sanksi. Diperlukan penegakan sanksi yang konsisten, kebijakan jam kerja yang lebih akomodatif dan fleksibel, optimalisasi sistem absensi digital, penataan ulang beban kerja, serta penguatan motivasi berbasis nilai, agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan berwibawa, terutama di bidang yang justru bertanggung jawab menegakkannya.

References

Peraturan Perundang-Undangan
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141. Jakarta: Sekretariat Negara, 2023.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202. Jakarta: Sekretariat Negara, 2021.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Sekretariat Negara, 2010.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63. Jakarta: Sekretariat Negara, 2017.
Pemerintah Kabupaten Sambas. Peraturan Bupati Sambas Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas. Sambas: Pemerintah Kabupaten Sambas, 2016.
Pemerintah Kabupaten Sambas. Peraturan Bupati Sambas Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Sambas: Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, 2021.
Pemerintah Kabupaten Sambas. Peraturan Bupati Sambas Nomor 107 Tahun 2021 tentang Ketentuan Jam Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Sambas: Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, 2021.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas. Standar Operasional Prosedur Penegakan Disiplin Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Sambas: BKPSDMAD Kabupaten Sambas, 2023.
Buku
Edward III, George C. Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press, 1980.
Grindle, Merilee S. Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton: Princeton University Press, 1980.
Hasibuan, Malayu S.P. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
Lincoln, Yvonna S., dan Egon G. Guba. Naturalistic Inquiry. Newbury Park, California: Sage Publications, 1985.
Lipsky, Michael. Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. New York: Russell Sage Foundation, 2010.
Mazmanian, Daniel A., dan Paul A. Sabatier. Implementation and Public Policy. Glenview: Scott Foresman, 1983.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edisi ke-3. Thousand Oaks, California: SAGE Publications, 2014.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Nasution, S. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito, 2003.
Rahardjo, Mudjia. Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan Prosedurnya. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2017.
Setiawan, Guntur. Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.
Usman, Nurdin. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Yin, Robert K. Studi Kasus: Desain dan Metode. Terj. M. Djauzi Mudzakir. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018.
Jurnal / Skripsi / Tesis
Fauzia, Nurina. “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal.” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2021.
Khasanah, Nur. “Analisis Disiplin Kerja Pegawai pada Kantor Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru.” Skripsi, Universitas Riau, 2016.
Munawaroh, Aidatul. “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi pada Aparatur Sipil Negara Bidang Kesejahteraan dan Disiplin di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas).” Skripsi, Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, 2026.
Muizu, Wa Ode Zusnita, Siti Noni Evita, dan Dindin Suherman. “Disiplin Kerja dan Pengaruhnya terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Vol. 8, No. 3, 2016, hlm. 172–182.
Prayoga, Oka Tama. “Penerapan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjung Pinang.” Skripsi, Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2018.
Van Meter, Donald S., dan Carl E. Van Horn. “The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework.” Administration & Society, Vol. 6, No. 4, 1975, hlm. 445–488.
Wistu, Prayudha. “Penerapan Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pelanggaran Masa Cuti Bersama Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pada Balai Bahasa Provinsi Riau Tahun 2020.” Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, 2021.
Data dan Dokumen Penelitian
Data Rekap Kehadiran dan Keterlambatan Pegawai Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Periode Januari 2025–Mei 2026.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Tahun 2025.
Wawancara
Wawancara dengan Bapak Is, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas, 12 Mei 2026.
Wawancara dengan Ibu Esti, Staf Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas, 12 Mei 2026.
Wawancara dengan Bapak Yudi, Staf Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas, 12 Mei 2026.
Wawancara dengan Ibu Rini, Staf Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas, 12 Mei 2026.
Wawancara dengan Ibu Ica, Staf Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas, 12 Mei 2026.
Wawancara dengan Ibu Reva, Staf Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas, 12 Mei 2026.
Wawancara dengan Bapak Jaidi, Staf Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas, 12 Mei 2026.
Published
2026-09-09