WANPRESTASI, KEGAGALAN TRANSAKSI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Default, Transaction Failure, Consumer Protection, Electronic Transaction
Abstract
Default in Electronic Transactions is generally the same as default in general. Forms of Default Through the Internet or Electronic Transactions are: Not doing what is promised to be done; Carry out what was promised, but not in accordance with what was promised; Carry out what was promised but was late and Carry out something that according to the agreement should not be done.
References
Sanusi, M. Arsyad. E-commerce: Hukum dan Solusinya. Bandung: Mizan Grafika Sarana, 2001.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Hasil Kajian Beberapa Putusan tentang Hubungan Kontrak dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Pada Varia Peradilan.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 1978
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005
Harahap, M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, 1986
Harso Wijaya, Skripsi Tinjauan Hukum MengenaiWanprestasi Dalam Jual Beli Secara Elektronik Dihubungkan Dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terntang Perikatan, Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia, 2005
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1990
R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, Badan Penerbit FH UI, Rajawali Pers.
Munir Fuady. Pengantara Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2005
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU ITE
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (“PP PSTE”)
Situs Website
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280b1ee/perlindungan-konsumen-dala-e-commerce
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Hasil Kajian Beberapa Putusan tentang Hubungan Kontrak dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Pada Varia Peradilan.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 1978
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005
Harahap, M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, 1986
Harso Wijaya, Skripsi Tinjauan Hukum MengenaiWanprestasi Dalam Jual Beli Secara Elektronik Dihubungkan Dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terntang Perikatan, Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia, 2005
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1990
R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, Badan Penerbit FH UI, Rajawali Pers.
Munir Fuady. Pengantara Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2005
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU ITE
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (“PP PSTE”)
Situs Website
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280b1ee/perlindungan-konsumen-dala-e-commerce
Published
2021-09-17
Section
Articles
Copyright (c) 2021 Gunawan Widjaja, Viony Kresna Sumantri, Shella Felicia, Raissa Arlyn Manikam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





