MULTIAKAD MURABAHAH DAN RAHN PADA PRODUK LOGAM MULIA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Studi Kasus Pada Pt. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Alianyang Singkawang
Abstract
Operasional setiap lembaga keuangan yang berbasis syariah secara yuridis harus merujuk kepada fatwa DSN-MUI, tidak terkecuali masalah multiakad atau lebih dikenal dengan hybrid contract. Dimana hal ini telah diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 26 ayat (2). Di dalam fatwanya, terdapat dua multiakad yang diperbolehkan oleh DSN-MUI, yaitu Fatwa No. 71 Tahun 2008 tentang Sale and Lease Back dan Fatwa No. 72 Tahun. 2008 tentang Ijarah Sale and Back. Namun PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Alianyang Singkawang telah melaksanakan multiakad (murabahah dan rahn) sejak 6 (enam) tahun terakhir pada produk Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi (MULIA) pembiayaan emas secara tidak tunai, dimana hal ini belum ada fatwanya dari DSN-MUI, sehingga memunculkan keraguan akan jaminan kesyariahan dari produk tersebut. Maka menjadi penting dikaji tentang bagaimana sistem akad produk MULIA yang menggunakan akad murabahah dan rahn dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bercorak deskriptif yang diperdalam dengan cara melakukan wawancara secara langsung kepada pihak yang terlibat dalam penerapan multiakad murabahah dan rahn ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan multiakad murabahah dan rahn pada produk logam mulia di PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Alianyang Singkawang sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sudah dijalankan pada produk tersebut, serta dalam pandangan hukum ekonomi syariah adalah boleh dan dibenarkan, karena sistemnya merujuk kepada fatwa DSN-MUI No. 92 tahun 2014 tentang pembiayaan yang disertai rahn dan menjadi dasar dalam penggunaan multiakad.
References
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. (2013). Bulughul Maram dan Dalil-dalil Hukum, terj. Khalifaturahman & Haer Haeruddin. Jakarta: Gema Insani.
Alfin, Aidil. (2015). “Multiakad dalam Perspektif Fiqih dan Implementasinya di Perbankan Syariah”. Jurnal Al-Hurriyah, Vol. 17, No. 1.
Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fatwa DSN-MUI No. 72 Tahun. 2008 tentang Ijarah Sale and Back
Fatwa DSN-MUI No. No. 71 Tahun 2008 tentang Sale and Lease Back
Fatwa DSN-MUI No. No. 92 Tahun 2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn
Harahap, Raja Sakti Putra. (2016). “Hukum Multiakad Dalam Transaksi Syariah”. Jurnal Al-Qasd Islamic Economic Alternative, Vol. 01, No. 1.
Hasanuddin, (2009). Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Ciputat: UIN Syahid.
Hatoli. (2017). Aplikasi Dalil Maslahah Terhadap Problematika Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer Di Indonesia (Kajian Fatwa-Fatwa DSN-MUI Periode 2008-2016). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Husein Umar. (2009). Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisni . Jakarta: Rajawali Press.
Imam, Taufik. (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Ganeca Exact.
Kasmir. (2012). Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.
Maksum, Muhammad. (2013). Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia, Malaysia dan Timur Tengah. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.
Mardani. (2017). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Cet. 2, Jakarta: Kencana.
Rusfi, Mohammad. (2016). Antaradhin Dalam Perspektif Perdagangan Kontemporer Dan Implikasinya Terhadap Pemindahan Hak Kepemilika, Cet. 1, Yogyakarta: Deepublish.
Shandy Utama, Andrew. (2018). “Sejarah Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 02, No. 2.
Suharso & Ana Retnoningsih. (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Semarang: CV Widya Karya.
Suryani, (2014). “Industri Perbankan Syariah dalam Ceriman Aspek Sharia Governance”. Jurnal Economica, Vol.5, No. 1.
Undang- undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Wakidatul Ihtiar, Habib. (2016) “Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn”. Jurnal AN-NISBAH, Vol. 03, No. 01.
Warson Munawwir, Ahmad. (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.
Yuliyani, (2015). “Konsep dan Peran Strategis Ekonomi Syariah Terhadap Isu Kemiskinan”, Jurnal Iqtishadia, Vol.8, No.1.