POLITIK RUANG NKRI

BPUPKI sampai Majelis Konstituante

  • Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: intrinsik, politik ruang, dasar negara

Abstract

Tulisan ini mencoba menjelaskan gambaran penting ruang yang ingin diciptakan oleh keinginan bersama-sama, yang sebelumnya masyarakat Indonesia masih terkunci oleh penjajahan kolonialisme. Ruang yang ingin diciptakan tersebut berwadah negara yang mandiri dan merdeka, namun bagaimana ruang tersebut tercipta ?. pasti ada perebutan dan perdebatan sengit dalam memproduksi negara yang dapat dipetik dinamikanya. penulis berangkat dari penelitian kualitatif, dimana data-data tersebut diperoleh dari studi kepustakaan (library ressearch) dalam bentuk analisis deskriptif. Tahapan analisa data dalam penelitian ini meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil kesimpulannya bahwa perdebatan dasar dan bentuk negara adalah perebutan politik ruang untuk mendominasi negara, namun perebutan dan perdebatan tersebut sebuah keniscayaan karena memang sudah terjadi sebelum kemerdekaan Indonesia. Sehingga bagi peneliti bahwa perdebatan dan perebutan politik ruang Negara Indonesia ini merupakan hal yang sememangnya hasil dari akomodasi sejarah kemerdekaan, sekaligus ini sangat wajar karena ruang yang diproduksi adalah ruang demokrasi. Hanya saja perlu ditekankan bahwa setiap dinamika seyogyanya mesti sesuai dengan konstitusi yang berlaku, bukan dengan cara radikalisme.

References

Amin, S.M. Indonesia di Bawah Rezim “Demokrasi Terpimpin”, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Effendy, Bahtiar, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 1998.
Fachruddin, Fuad, Agama dan Pendidikan Demokrasi; Pengalaman Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006.
Inu Kencana, Syafi’I, Sistem Politik Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2002.
Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam, Bandung: Mizan, 1997.
Kusuma, RM A.B, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit UI, 2004.
Liddle, R. William Mark atau Machiavelli? Menuju Demokrasi Bermutu di Indonesia dan Amerika, Jakarta: Yayasan Paramadina, 2011.
Maarif, Ahmad Syafii, Islam dan Masalah Kenegaraan; Studi Tentang Percaturan dalam Konstituante, Jakarta: LP3ES, 1985.
Mahfud MD, Moh., Pancasila Sebagai Hasil Karya Dan Milik Bersama, makalah pelengkap atas naskah “keynote speech”, Yogyakarta: Kongres Pancasila; Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi RI dan Universitas Gajah Mada, 30 Mei 2009.
__________, Moh, Perdebatan Hukum Tata Negara; Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Nieuwenhuijze C.A.O. Van, “The Indonesian State and ‘Deconfessionalized’ Muslim Concepts”, Nieuwenhuijze, Aspect of Islam in Post-Colonial Inonesia, The Hague and Bandung: W. Van Hoeve Ltd,1958.
____________, C.A.O. Van, “Islam and National Self-Realization in Indonesia, Nieuwenhuijze, Cross-Cultural Studies, The Hague, Monton and Co, 1963.
Latif, Yudi Negara Paripurna; Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Cet ke-II, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Lefebre, Henri, The Production of Space, Translated by Donald Nicholson-Smith Oxford UK & Cambridge USA: Basil Blackwell, 1991.
Lubis, Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani, Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah; Refleksi atas Teori dan Praktek Hukum Tata Negara di Indonesia, Yogyakarta: Semesta Aksara, 2019.
Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1992.
Tim Penulis MPB. Manus dkk, Tokoh-Tokoh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia II, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1993.
T.A Legowo, dkk, Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia, Jakarta:Formappi, 2005.
Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jarkarta: Siguntang, 1971.
Fadila, Jajang Indra, “Perkembangan Kewenangan Mengubah Undang-Undang Dasar di Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, Vol 1, No 1, Juni 2014.
Hadi, Solikhul, “Pengaruh Konfigurasi Politik Pemerintah Terhadap Produk Hukum”, Jurnal: ADDIN, Vol 9, No 2, Agustus 2015.
https://belmawa.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/12/Strategi-Menghada pi-Paham-Radikalisme-Terorisme.pdf. Tanggal 01-9-2020 pukul 22:51.
Published
2020-05-09
How to Cite
Lubis, A. A. A. M. R. (2020). POLITIK RUANG NKRI: BPUPKI sampai Majelis Konstituante. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 6(1), 33-42. https://doi.org/10.37567/shar-e.v6i1.15