PENETAPAN HARGA JUAL BELI AIR LEDING DI DESA SEBUBUS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Wahyudi Wahyudi Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Price, Buy and sell, Islamic law

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) sitem penetapan harga jual beli air leding di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, 2) tinjauan hokum Islam terhadap penetapan harga jual beli air leding di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah pemilik air leding, selanjutnya teknik analisis data yang dilakukan yaitu: reduksi data, display data, verifikasi dan penarikan kesimpulan, sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data peneliti menggunakan 2 teknik yaitu: triangulasi dan member check. Kesimpulan penelitian ini adalah: masyarakat di Desa Sebubus ini melakukan transaksi jual beli air leding untuk memenuhi kebutuhan hidup, Dikarenakan air sumur yang kurang bagus sehingga masyarakat setempat memutuskan menggunakan air leding untuk keperluannya dengan memanfaatkan debit air terjun yang berada di Desa Sebubus disini konsumen memperoleh kuantitas air yang berbeda antara konsumen satu dengan konsumen lainnya karena kebutuhan hidup setiap orang dari segi air jelas tidak sama padahal mereka membayar dengan harga yang sama karena tidak adanya alat takar yang dapat digunakan dalam proses transaksi tersebut. Dalam segi analisis, berdasarkan hukum Islam jual beli air di Desa Sebubus diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Adapun penetapan harga dengan tidak adanya alat takar tidak diperbolehkan karena imbasnya terdapat pemakaian kuantitas air yang berbeda.

References

Al-Asqalan, Ibnu Hajar. (1997).Bulughul Maram. Penerjemah (Madifuddin Aladif). Semarang: Toha Putra,

Arfat, I. (2021). TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.35673/as-hki.v3i1.1191

Departemen Agama Republik Indonesia. (2004). Al-Quran dan Terjemahnya. Bandung: Jumanatul Ali Art

Irpan Riadi, dkk. (2020). Recana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sebubus 2019- 2025. Sebubus.

Mas’ud, Ibnu dan Zainal Abidin. (2000). Fiqh Mazhab Syafii. Bandung: Pustaka Setia.

Mawardi, M. (2014). Air Dan Masa Depan Kehidupan. Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, 12(1), Article 1.

Nasution, Mustafa Edwin. (2007).Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Media Group.

Shobirin, S. (2016). JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1494

Soekanto, Soerjono. (2006).Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suhendi, Hendi. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Wawancara. (2022). Suhada sebagai seorang pengurus, tanggal 14 Maret 2022.

Published
2023-02-06
How to Cite
Wahyudi, W. (2023). PENETAPAN HARGA JUAL BELI AIR LEDING DI DESA SEBUBUS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8(2), 222-231. https://doi.org/10.37567/shar-e.v8i2.1512