PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI KHIYAR DALAM JUAL BELI ONLINE
Abstract
Jual beli yang dilakukan secara online tidak selalu berjalan sesuai dengan keinginan penjual ataupun pembeli. Kasus pesanan yang ditolak oleh pembeli sehingga merugikan pihak ekspedisi sering kita dengar. Dalam bermuamalah atau jual beli dalam Islam dikenal dengan adanya hak khiyar. Dengan adanya hak tersebut pihak yang rawan mengalami kerugian dapat dilindungi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi hak khiyar dalam transaksi jual beli online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis data secara deksriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam pelaksanaannya khiyar jual beli online itu ditemukan sangat sedikit, bahkan sulit untuk dilakukan.
References
Afrizal, A. (2016). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu (3rd ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Bachtiar, W. (1997). Metode Penelitian Ilmu Dakwah. Logos. https://books.google.co.id/books/about/Metodologi_penelitian_ilmu_dakwah.html?id=CrFvAAAACAAJ&redir_esc=y
Hanafi, F. (2021). Penerapan Konsep Khiyar dalam Perlindungan Hukum bagi Konsumen Transaksi Jual Beli Online. AN-NIZAM Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan, 14(2), Article 2. https://doi.org/10.44633/an-nizam.v14i2.316
Indriati, D. S. (2016). PENERAPAN KHIYAR DALAM JUAL BELI. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.30984/as.v2i2.220
Khoir, F. (2022). Al-Khiyar Dalam Proses Jual Beli Sistem Online. EKOSIANA Jurnal Ekonomi Syari Ah, 9(2), Article 2. https://doi.org/10.47077/ekosiana.v9i2.216
Nasution, L. M. (2019). Hak Khiyar Dalam Perlindungan Konsumen Menurut Mazhab Syafi’i Dan Hukum Positif (Studi Kasus Jual Beli Buku Bersegel di Toko Buku Pustaka 2000 Kecamatan Lubuk Pakam). Al-Fikru: Jurnal Ilmiah, 13(1), Article 1.
Oktasari, O. (2021). Al-Khiyar dan Implementasinya Dalam Jual Beli Online. Jurnal AGHNIYA, 4(1), 30–48.
Oktavira, B. A. (2022). Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat? hukumonline.com. https://hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-pembeli-membatalkan-transaksi-cod-di-tempat-lt60a78e8f5f1ca/
Sofyan, S., & Teti. (2021). IMPLEMENTASI KHIYAR DALAM JUAL BELI ONLINE: Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), Article 2. https://doi.org/10.24239/blc.v15i2.821
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (7th ed.). Alfabeta.
Syaifullah, S. (2014). ETIKA JUAL BELI DALAM ISLAM. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 11(2), Article 2. https://doi.org/10.24239/jsi.v11i2.361.371-387
Wasitho, M. (2011, April 26). MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD JUAL BELI (Bagian Pertama). MUHAMMAD WASITHO ABU FAWAZ. https://abufawaz.wordpress.com/2011/04/26/679/