Analisis Yuridis Wewenang Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam Pengurusan Tanah di Indonesia
Abstract
Penelitian ini merupakan kajian hubungan pemerintah pusat dan daerah terkait pengurusan tanah di Indonesia berdasarkan telaah yuridis. Adapun dasar teori yang digunakan adalah menurut Herbert G.Hick yang menyebutkan wewenang adalah adalah hak untuk melakukan suatu hal dan merupakan sumber kekuasaan yang sah. Oleh sebab itu, maka wewenang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan atas asas legalitas yang berlaku.
Asas legalitas yang dimaksud dalam pengurusan tanah adalah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang No.5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dari peraturan perundang-undangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan pengurusan tanah tidak lepas dari asas desentralisasi. Dalam UU No 23 Tahun 2014 pula terdapat (3) sub pengurusan tanah yang tidak ada kewenangannya pada pemerintah pusat dalam hal urusan tanah ulayat, tanah kosong dan penerbitan Izin yang diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan kajian Hukum Administrasi Negara, urusan perizinan dalam menguruskan tanah dilimpahkan kepada pemerintah Kabupaten (Gubernur atau Bupati) atau Badan Pertanahan Daerah dalam rangka meninjau kelancaran dan efesiensi waktu sedangkan dalam pelaksanaan fungsi yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional yaitu oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 20 Tahun 2015 maka ruang lingkup urusan pertanahan yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 relatif lebih sempit dibandingkan dalam Peraturan Presiden 20 Tahun 2015.
References
Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang No.5 Tahun 1960 (UUPA)
Peraturan Presiden 20 Tahun 2015
Peraturan Presiden No 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum
Anggriani , Jum, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2012.
Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang (Jakarta: Rajawali Pres, 2011.
Ilyas dkk, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah dalam Jurnal Ilmu Hukum No.65 April 2015.
Justitia, Fiat, Pengisian Jabatan Gubernur di Indonesia dalam Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No. 1 Januari-April 2012.
Kaho ,Riwu, Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, (Yogyakarta: Pol Gov Fisipol UGM, 2012), hlm. 29.
M.Hadjon, Philipus dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, ( Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2015.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara,(Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Said , Abdul Rauf Alaudin, Pembagian Kewewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Otonomi yang Seluas-Luasnya Menurut UUD 1945 dalam Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4, Oktober-Desember 2015.
Simamora, Janpatar, Problema Penyelesaian Sengketa Lembaga Antar Negara Oleh Mahkamah Konstitusi dalam Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26 Nomor 1 , Februari 2016.
Solihat, Yeyet, Hukum Agreria Nasional dalam Majalah Ilmiah Solusi Unsika ISSN 1412-86676 Vol. 10 No. 22 Ed. Mar - Mei 2012.