PENERAPAN AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN MODAL USAHA DI BANK KALBAR SYARIAH CABANG SAMBAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad Murabahah dalam pembiayaan modal usaha di bank kalbar syariah cabang sambas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data atau informasi secara langsung ke objek penelitian yaitu Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas telah menerapkan Akad Murabahah dalam Pembiayaan Modal Usaha, namun bukan Akad Murabahah murni ,melainkan murabahah bil wakalah yaitu bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah. Dalam murabahah bil wakalah seharusnya nasabah membeli barang atas nama bank, tetapi dalam praktiknya nasabah membeli atas nama sendiri. Penerapan akad murabahah pada pembiayaan modal usaha memiliki kelebihan yaitu Mudah dilakukan, karena nasabah tidak perlu memberikan laporan keuangan usaha mereka kepada bank selain itu juga menjadi alternatif nasabah yang ingin menghindari riba’.
References
Ascarya. (2008). Akad dan Produk Bank Syariah: Konsep dan Praktek di Beberapa Negara. Jakarta: Grafindo Persada.
Asiyah, B. N. (2014). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Penerbit Teras.
Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Muhammad. (2005). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: YKPN.
Muhammad. (2009). Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syari’ah: Panduan Teknis Pembuatan Akad/Perjanjian pada Bank Syariah. Yogjakarta: UII Press.
Muhammad Syafi’i Antonio, :. (1999). Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum. (Jakarta: Tazkia.
Umam, K. (2013). Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
Widodo, E. W. (2005). Mengapa Memilih Bank Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia.

















