PRAKTIK SIDANG SENGKETA EKONOMI SYARIAH PADA MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH IAIN PONTIANAK (STUDI PENGEMBANGAN LABORATORIUM PERADILAN SEMU FAKULTAS SYARIAH IAIN PONTIANAK)
Abstract
Along with the development of Sharia Economic law, disputes arise, as for Law Number 3 of 2006 jo. Law Number 21 of 2008, the authority to adjudicate sharia economic disputes by litigation. While this non-litigation program provides students with the Islamic Economics Law and Family Law Faculty of Sharia IAIN Pontianak in addition to developing themselves. On this basis, researchers are interested in exploring the engineering of the Sharia Faculty curriculum.
This research is a field research (field search) object of students participating in quasi-trial practice. This research is qualitative. juridical-sociological approach, observation and interview data collection techniques. Analysis of the data using descriptive analysis-analysis with a deductive pattern.
research findings; The first curriculum engineering has been carried out by the faculty. The researcher found that the number of Islamic law knowledge enrichment courses was 55 credits, the legal science enrichment courses were 44 credits, a total of 155 credits total. Second, researchers have not found laboratory assistants and modules in the moot court laboratory, and have not used the e-court application of the Supreme Court of the Republic of Indonesia. Third, the researchers found that the students were proficient in convening, but had not fully explored the material of sharia economic disputes.
References
Abdul Ghofur Anshori, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Analisis Konsep dan UU No. 21 Tahun 2008) Yogyakarta: Gadjah mada University Press, 2010;
Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tahun 2010;
Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003;
Departemen Pendidikan dan Kebudayaam, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 1990;
Direkorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan satu kebijakan tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) program studi jenjang sarjana (S1) tahun 2018;
D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Bandung : Alfabeta, 2011;
Egon E. Guba, The Paradigm Dialog, Newbury Park: Sage, 1990;
H.M. Arifin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) Di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2007;
Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif: Pendekatan Praktis Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian, Malang: UMM Press, 2010;
Hari Wijaya, dkk., Teknik Penulisan Skripsi dan Tesis, Yogyakarta: Hangar Creator, 2008;
Hasan Echlos, John M dan Shadily, Kamus Inggris Indonesia Dan Indonesia Inggris Jakarta: Gramedia, 1996;
Hazanuzzaman dan Metwally dalam P3EI, Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2012;
Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, Transmedia Pustaka, 2011;
Juhaya S Pradja, Ekonomi Syariah Bogor: Pustaka Setia, 2012;
Khotibul Umam, Hukum Ekonomi Islam, Dinamika dan Perkembangan di Indonesia, Yogyakarta: Instan Lib, 2009;
Mahmud Syaltut, al-Islām ‘Aqĩdah wa al-Syarĩah Kairo: Dar al-Qalam, 1966;
Muh Nasikhin, Perbankan Syariah Dan Sistem Penyelesaian Sengketanya Kuala Tunggal: Fatawa, 2010;
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, Buku Kesatu Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999;
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012;
Pedoman akademik Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Pontianak tahun 2017;
Pedoman akademik Fakultas Syariah IAIN Pontianak tahun 2020;
Rastono, Penerapan Prinsip Bagi Hasil Dalam Pembiayaan Terhadap Nasabah Bank Syariah Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2008;.
Dwi Wiwik Subiarti, “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sleman”, Jurnal Lex Renaissance, No. 2 VOL. 2 JULI ( 2017)
Endar Guntur S, “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dengan Jalan Choice Of Forum”, Skripsi, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, (2010);
Fatahullah, “Implementasi Prinsip Bagi Hasil dan Risiko di Perbankan Syariah (Studi di Perbankan Syariah Cabang Mataram)”, (Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2008;
Ikhsan Al-Hakim, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga (Studi Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama Oleh Pengadilan Agama Purbalingga)”, Skripsi, Fakultas Hukum UIN Semarang, 2013;
Suryati Dzuluqy, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Litigasi (Studi Kasus Perkara Nomor 175/Pdt.G/2016/PA.Tmk di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)”,
Rojikin, “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Mediasi (Studi Pada Pengadilan Agama Sleman Pada Tahun 2015-2016)”, Tesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, (2017).
Rozikin dan Q. Zaman, “Advokasi Muamalah: Teknik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Materi Webinar Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah (STAIM), 22 Desember 2020
Yulkarnain Harahab, “Kesiapan Pengadilan Agama dalam Menyelesaiakan Perkara Ekonomi Syari’ah” dalam Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 1,Yogyakarta: Fak. Hukum UGM, 2008;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Pegadaian;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentag Usaha Perasuransian;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
Undang-undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah;
Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah;
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian;
Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Kumala Maharani, “Metode Penelitian Kuantitatif/ Paradigma Penelitian Ilmu Sosial dan Penelitian Kuntitatif”, http://word-of-me.blogspot.co.id/2012/10/ metodepenelitiankuan-titatif-paradigma.html, akses 11 April 2017;
Peradilan Semu (Moot Court), http://saifudiendjsh.blogspot.com/2009/08/peradilan-semu-moot-court.html, akses 15 Agustus 2019.

















