ANALISIS MARAKNYA PINJAMAN ONLINE (FINTECH) TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH DI MASA PANDEMI
Abstract
Di masa pandemi ini, banyak masyarakat yang mengalami kerugian dan memiliki masalah keuangan sehinggal hal tersebut mendorong masyarakat untuk melakukan pinjaman online. Apalagi transaksi pinjaman online ini sangat mudah diakses. Jadi, tidak perlu keluar rumah untuk melakukan transaksi ini. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang maraknya pinjaman online di masa pandemi dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pinjaman online tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta sifatnya kepustakaan karena pada penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisa untuk menarik kesimpulan dan status hukum tentang pinjaman online.
References
Dewan Syariah Nasional. (2001). Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh. Dewan Syariah Nasional.
Ghazaly, H. A. R., Ihsan, H. G., & Shidiq, S. (2010). Fiqh muamalat. Kencana Prenada.
Haddad, M. D. (2017, Juni 2). Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Kuliah Umum tentang Fintech –IBS, Jakarta.
Haroen, N. H. (2000). Fiqh Muamalah. Gaya Media Pertama.
Hasan, A. F. (2018). Fiqh Muamalah dari Klasik Hingga Kontemporer. UIN Maliki Press.
Hasan, M. A. (2002). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. PT. Raja Grafindo.
Hidayati, N., & Sarono, A. (2019). Pelaksanaan Akad Qardh Sebagai Akad Tabarru. Notarius: Jurnal Studi Kenoktariatan, 12(2). https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29137
Majah, I. (t.t.). Sunan Ibnu Majah, Jilid II. Dar al-Fikr.
Muhammad, A. (2021, September 3). [Sindonews.com]. Pinjol Punya 3 Masalah dari Perspektif Ekonomi Syariah, MUI Kasih Penjelasan Ini. https://ekbis.sindonews.com/read/530362/34/pinjol-punya-3-masalah-dari-perspektif-ekonomi-syariah-mui-kasih-penjelasan-ini-1630638547
Muslich, H. A. W., & Muslich, H. A. W. (2010). Fiqh muamalat. Amzah.
Muzdalifa, I., Rahma, I. A., & Novalia, B. G. (2018). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(1). https://doi.org/10.30651/jms.v3i1.1618
Ningrum, I. E. (2018). Skripsi: Perlindungan Konsumen terkait atas kerugian Peer To Peer Leading (Tunaiku) dalam Penyelenggaraan Peer yang Batal Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Sudarsono, H. (2003). Bank & lembaga keuangan syariah: Deskripsi dan ilustrasi (Ed. 2). Ekonisia : Distributor, Adipura.
Sudiarti, S. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. FEBI UIN-SU Press.
Telaumbanua, D. (2020). Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesia. QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, 12(01), 59–70. https://doi.org/10.37680/qalamuna.v12i01.290
Tim Detik.com. (2020, Maret 24). [Detik.com]. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5506057/apa-itu-lockdown-pengertian-dan-dampaknya