ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2019

  • Tarmizi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Hukum, Persaingan Usaha, Undang-Undang

Abstract

Seiring dengan Era Reformasi, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam bidang hukum ekonomi dan bisnis, yang ditandai antara lain dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam undang-undang tersebut telah diatur sejumlah larangan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat lainnya, dengan harapan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam berusaha. Ketentuan Undang-Undang itu sejatinya sudah cukup baik dalam mengatur ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia, akan tetapi peraturan tersebut cenderung masih berdimensi perdagangan fisik. Dalam hal ini, UU Nomor 5 Tahun 1999 belumlah memiliki pengaturan yang spesifik terkait e-commerce. Lebih lanjut, selain menghadapi potensi terjadinya praktek anti persaingan, penegakan hukum persaingan usaha pada bidang e-commerce juga masih menghadapi tantangan lainnya seperti berkenaan dengan isu belum diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas dalam UU Nomor 5 Tahun 2019.

References

Amalya, A. R. (2020). Prinsip Ekstrateritorial Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. JIME: Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(1), 171-185. doi:10.36312/jime.v6i1.1125
Arliman S, L. (2019). Penegakan Hukum Bisnis Ditinjau Dari Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lex Jurnalica, 16(3), 219-229. Diambil kembali dari https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/
Effendi, B. (2020). Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21-32. doi:10.24815/sklj.v4i1.16228
Hermansyah. (2008). Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. jakarta: Kencana.
Iskandar, V. (2011). Akuisisi Saham oleh Perusahaan Terafiliasi Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha(5), 1-29. Retrieved from https://kppu.go.id/
Jafaraly. (2011, Agustus 3). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Diambil kembali dari jafaraly's Blog~Life it's Not Just an A, B, and C~: https://jafaraly.wordpress.com/
Pusat, P. (1999). Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dipetik 2021, dari JDIH BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (1979). Peranan Dan Penggunaan Kepustakaan Di Dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pusat Dokumentasi Universitas Indonesia.
Usman, R. (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Utami, S., Yusuf, M., N, F. M., Prayitno, & Wati, A. C. (2018, Oktober 18). Hukum Persaingan Usaha. Dipetik 2021, dari Menggenggam Dunia: http://dunia-angie.blogspot.com/
Published
2022-07-21
How to Cite
Tarmizi, T. (2022). ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2019. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8(1), 151-160. https://doi.org/10.37567/shar-e.v8i1.986