PELAKSANAAN PEMBANGUNAN OLEH PEMERINTAH DESA PENDAWAN KECAMATAN SAMBAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu kewajiban pemerintahan desa yang harus dilaksanakan dan merupakan bidang yang memerlukan pendanaan yang cukup besar, hal ini dikarenakan pelaksanaan pembangunan desa difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang ada di desa. Pembangunan desa dapat terlaksana karena adanya Dana Desa yang merupakan hasil kebijakan dari disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Namun yang terjadi di desa pendawan, tepatnya tahun 2020, terdapat rencana pembangunan yang masuk kedalam RKPDes tahun 2020, namun tidak dilaksanakan hingga saat ini. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembangunan Barau Sungai di Desa Pendawan yang di rencanakan sejak dulu hingga sekarang masih belum terlaksana. Tujuan dari penelitian ini agar dapat mengetahui faktor pendukung dan penghambatnya pembangunan di Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Jenis penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode field research dan menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi berdasarkan sumber primer yang ada di lapangan dan sumber data sekunder berupa buku-buku atau karya ilmiah penelitian terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya faktor penghambat dalam pembangunan di desa, dikarenakan dana yang terbatas membuat pembangunan menjadi terhambat. Pelaksanaan pembangunan akan terus dilaksanakan sesuai peraturan desa dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Desa.
References
Departemen Agama RI, (1994). Pedoman Penentuan Jadwal Waktu Salat Sepanjang Masa, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.
Fathoni, Abdurrahmat “Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi”, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011).
Jafar, M. U. A., & Rachman, M. T. (2021). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA MELALUI BUMDES (BADAN USAHA MILIK DESA) DI DESA MASBAGIK UTARA BARU KECAMATAN MASBAGIK KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Jurnal Pengabdian Publik (JP-Publik), 1(2), 56–60.
Jaziri, Abdur Rahman, (2003). Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahibi Al-Arba’ati Juz 1, Beirut: Daarul Kutub Al-‘Ilmiah.
Jaziri, Abdur Rahman, (2003). Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahibi Al-Arba’ati Juz 1, Beirut: Daarul Kutub Al-‘Ilmiah.
Kartasasmita, Ginandjar. (1996). Pembangunan Untuk Rakyat. PT. Pustaka Cidesindo.
Kosiah, K. (2018). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PASCA PENDIDIKAN KEAKSRAAN FUNGSIONAL (KF) MELALUI KELOMPOK BELAJAR USAHA (KBU) DI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) BINA MANDIRI KELURAHAN CIPAGERAN CIMAHI UTARA. Comm-Edu (Community Education Journal), 1(2), Article 2. https://doi.org/10.22460/comm-edu.v1i2.1052
Manghayu, A. (2018). PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DALAM PENERAPAN E-MUSRENBANG | Jurnal Manajemen Pembangunan. 5(2), 95–115.
Nasdian, Pengembangan Masyarakat, (Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta 2014).
Osborne, David dan Ted Gaebler, Strategis Administrasi Publik, (Yogjakarta 2009).
Prihatin, D., Daryanti, S., & PRamadha, R. A. (Eds.). (2019). APLIKASI TEORI PERENCANAAN: DARI KONSEP KE REALITA. Buana Grafika.
Simanjuntak, B. A. (2014). Metode Penelitian Sosial (Edisi Revisi) (1st ed.). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Subandi. (2019). Ekonomi Pembangunan. Alfabeta.
Sujarweni, V. W. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. PT.Raja Grafindo Persada.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Copyright (c) 2023 Yuman Firmansyah, Milasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.