PERANGKAT DESA MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA
Studi Desa Pendawan Kecamatan Sambas
Abstract
Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas terdapat salah satu staf perangkat desanya yang manjadi pengurus partai politik, tentunya hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, yang mana perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Akibat hal itu menimbulkan protes dari perangkat desa lain dan BPD di Desa Pendawan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan bersifat field research. Pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan terhadap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keefektivan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan tiga teknik yaitu: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini berhasil mengungkapkan bahwa Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dalam mengatasi masalah perangkat desa yang menjadi anggota partai politik di Desa Pendawan, yaitu: 1) Pemerintah desa dan BPD bermusyawarah, dan BPD mengajukan usulan kepada pemerintah desa hal itu sesuai dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 62 huruf C. 2) Pemerintah Desa memanggil dan memperingati staf pemerintah desa yang masuk partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. Sanksi bagi perangkatstaf Desa Pendawan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dibagi menjadi dua yaitu: 1) Pemerintah Desa memberikan surat peringanan kepada Staf pemerintah desa yang menjadi pengurus partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. 2) Pemerintah Desa memberhentian staf perangkat desa yang masuk partai politik sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat (1), Ayat (2) huruf C, dan Ayat (3) huruf E.
References
Anggito, Albi dan Johan Setiawan. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV. Jejak.
Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta: PT Rineka Cipta.
Creswell, John W. (2014). Research Design; Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed, Penerjemah, Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Denkin, Norman K. (2007). Metodelogi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Farida, Maria, Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan. Yokyakarta: Kanisius.
Irfan, Muhamad. (2006). Akuntabilitas dan Good Governance. Jakarta: Departemen Agama RI Sekretariat Jenderal Biro Organisasi Dan Tatalaksana.
Kartohadikoesoemo, Soetardjo. (1984). Desa. Jakarta: Balai Pustaka.
Kurniawan, Borni. (2015). desa Mandiri, desa Membangun. Jakarta: Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Pristianto, Djuni. (2015). Panduan Penyususnan RPJM Desa. Jakarta: Yayasan Penabulu.
Sarwono, Jonathan. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Silahudin. (2015). Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Soekanto, Soerjono. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
Subagyo, Joko. (2004). Metode Penelitian dalam teori dan Praktek. Jakarta; Rineka Cipta.
Suharso dan Ana Retnoningsih. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya.
Sutiyo, Sandu dan M. Ali Sodik. (2015). Dasar Metodelogi Penelitian. Yogayakrta: Literasi Media Publishing.
Tim Penyusun. (2021). Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas. Bengkulu: El-Markazi.
Tjokroamidjojo, Bintoro. (2007). Good Governance Paradigma Baru Manajemen Pembangunan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, “Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa,” No. Lembaran Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 (2017).
Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 (2014).
Wawancara, Astrina Vivin sebagai Ketua BPD Desa Pendawan, tanggal 22 Febuari 2023.
Wawancara, Jumadi Bulyan sebagai Kepala Desa Pendawan, tanggal 22 Febuari 2023.
Wawancara, Maulana sebagai Staf Pemerintah Desa Pendawan yang Menjadi Pengurus Partai Politik, tanggal 22 Febuari 2023.
Copyright (c) 2022 Mega Nofiyanti, Zainal Amaluddin, Wiwin Guanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.