PENERAPAN QAWAIDH FIQHIYYAH DALAM BIDANG KEPEMILIKAN
Abstract
Fiqih sebagai bingkai kehidupan umat Islam untuk selalu berjalan di atas rel kebenaran atas nama agama merupakan produk ijtihad. Sebagai sebuah produk, harus ada manhaj atau metodologi dan seperangkat aturan yang digunakan untuk membangunnya. Bagi sebagian sarjana hukum Islam, aturan yang mengatur proses penalaran dan perumusan fiqh (istinbath al-ahkam) seringkali dipenuhi dalam aturan baku ushul fiqh dan qawaid fiqh. Jarang ada penelitian yang lebih mendalam dari mana aturan-aturan yang terkandung dalam ushul dan fiqh qawaid diturunkan. Namun sebagai aturan, tentu ada dasar-dasar yang menjadi pedoman persiapan. Ushul fiqih dan qawaid fiqih dibangun atas dasar yang dinamakan kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyyah. Melalui kajian pustaka, tulisan ini mengkaji asal-usul penyusunan kaidah yang dewasa ini telah diakui sebagai metodologi istimbath al-ahkam. Sehingga umat Islam memahami bagaimana suatu produk hukum fiqih diproses dari pangkal sampai ujung. Selain itu, pemahaman yang mumpuni tentang konstruksi lahirnya sebuah metodologi akan membawa lahirnya fiqh sebagai produk yang lebih diakui secara akademis yang diberkahi oleh para akademisi idealis. Berbagai macam interpretasi tentang kepemilikan dan riba kaitannya dengan transaksi yang lain seperti gharar karena tidak adanya kejelasan akad atas transaksi banyak dilakukan masyarakat modern saat ini, baik itu dari fukaha maupun ekonom Muslim, nampaknya terjadi karena ‘illat riba yang dikemukakan para fukaha dipandang tidak akurat dalam perkembangan pemikiran hukum Islam. Bila dilihat dari sisi etika transaksi Islam, baik riba maupun pelanggaran lain menyalahi keetisan dalam transaksi. Pertimbangan etik larangan riba, bunga dan gharar, dikarenakan adanya ketidakwajaran, eksploitasi dan tidak produktif. Sementara sistem etik ekonomi menekankan produk, kewajaran dan kejujuran di dalam perdagangan, serta kompetisi yang adil
References
Desember, Vol No, and Sebagai Objek Bisnis. “Iqtishaduna, Vol. 9 No. 2 Desember 2018”9, no. 2 (2018).
Hamzawi, Adib. “Qawaid Ushulliyah Dan Qawaid Fiqhiyyah (Melacak Konstruksi Metodologi Istinbath Al-Ahkam).” INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama dan Kebudayaan 2, no. 2 (2016): 91--111%V 2. http://jurnal.staih.ac.id/index.php/inovatif/article/view/58.
Kamrullah, Kamrullah. “Ushul Fiqh Dan Qawaid Al-Fiqhiyyah Sebagai Metode Istinbath Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Syariah.” TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah 4, no. 1 (2019): 21–35.
Luhur, Mujhid Budi. Analisis Hukum Wa ’ Ad IMBT ( Ijarah Muntahiyah Bittamlik ) Dalam Fatwa DSN MUI ( Dewan Syari ’ Ah Nasional – Majelis Ulama ’ Indonesia ) Berdasarkan Kaidah Fiqhiyyah Irtikaabu Akhaffi Al-Dhararain Analisis Hukum Wa ’ Ad IMBT ( Ijarah Muntahiyah Bittamlik, 2020.
Munif, Ahmad. “The Innovation Contract in Hybrid Contract Forms ( A Study on Fatwa DSN MUI Nomor : 27 / DSN- MUI / III / 2002 about Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al- Tamlik Inovasi Akad Dalam Bentuk Hybrid Contract ( Kajian Fatwa DSN MUI Nomor : 27 / DSN-MUI / III / 2002 T.” Jurnal Bimas Islam 10, no. 4 (2017): 683–700.
Nadya Uswatun Chasanah, Dunyati Ilmiyah, Arivatu Ni’mati Rahmatika. “Penerapan Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) Di Bank Bri Syariah Kcp Jombang.” Ekonomi Pembangunan dan Ekonomi Syari’ah 02, no. 01 (2020): 47–56.
Nur, Efa. “Riba Dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum Dan Etika Dalam Transaksi Bisnis Modern.” Al-´Adalah 12, no. 3 (2015): 647–662.
Rofik, Eka Nur. “Transaksi Yang Diharamkan Dalam Islam.” Ngabari: Jurnal Studi Islam dan Sosial 13, no. 1 (2020): 40.
Santoso, Harun, and Anik Anik. “Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah.”Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1, no. 02 (2017): 106–116.
Sugianto, Efendi, Qowaid Al Fiqhiyah, and Latar Belakang. “Tawshiyah Vol. 15, No. 2 Tahun 2020” 15, no. 2 (2020): 73–85.
















