ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PEREKRUTAN PEMAIN SEPAK BOLA TANPA AKAD TERTULIS

  • Nilhakim Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Azmi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Muhammad Farhan Arbi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Hukum Ekonomi Syariah, Perekrutan, Akad tidak Tertulis

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik perekrutan pemain sepak bola bayaran di tingkat lokal tanpa menggunakan akad tertulis, yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan upah, lemahnya perlindungan hukum, serta ketidakadilan dalam hubungan kerja, khususnya di Desa Sulung Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perekrutan pemain tanpa akad tertulis serta menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan normatif, melalui teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap tujuh informan yang terdiri dari pemain, kapten, dan manajer klub. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perekrutan dilakukan secara lisan tanpa kejelasan akad, upah, maupun tanggung jawab, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemain. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik tersebut belum memenuhi prinsip kejelasan akad, keadilan (‘adalah), tanggung jawab (mas’uliyyah), dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan akad tertulis sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta merekomendasikan penerapan akad yang jelas sesuai prinsip syariah dalam setiap proses perekrutan pemain.

References

Abdul Wahab, Muhammad, Gharar dalam Transaksi Modern, Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Afandi, M. Y. (2010). Fiqh muamalah. Yogyakarta: Logung Pustaka.
Al Hadi, Abu Azam, Fikih Muamalah Kontemporer, Depok: RajaGrafindo Persada, 2017.
Al-Amidi, S. (2004). Al-Ihkam fi ushul al-ahkam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Jurjani, A. A. (1985). At-Ta’rifat. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Qaradhawi, Y. (1995). Fiqh muamalah. Kairo: Maktabah Wahbah.
Az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 4, Damaskus: Dar al-Fikr, 2007.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Departemen Agama RI. (2020). Al-Qur’an dan terjemah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Djuwani, D. (2011). Pengantar fiqih muamalah. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Gunawan, I. (2014). Metode penelitian kualitatif: teori dan praktik. Jakarta: Bumi Aksara.
Hafni Sahir, Syafrida, Metodologi Penelitian, Jogjakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2021.
Hery, Akuntansi Keuangan Menengah, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Huda, N. (2020). Hukum ekonomi syariah: teori dan praktik. Yogyakarta: UII Press.
Mas’adi, G. A. (2012). Fiqih muamalah kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif. Jakarta: UI Press.
Nasution, Khoiruddin, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: Academia, 2009.
Qustulani, Muhamad, Hukum Ekonomi Syariah, Tangerang: PSP Nusantara Press 2018.
Rahman Ghazaly, Abdul, Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2012.
Tohirin, Metode Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Zulfa, Umi, Teknik Kilat Penyusunan Proposal Skripsi, Cilacap: Ihya Media, 2014.
Published
2026-10-18