RELEVANSI HUKUM DAN ETIKA DALAM MENGHADAPI REALITAS FIQH
Abstract
Kehidupan berkeluarga atau pernikahan hanya akan terjadi melalui perkawinan yang sah, baik menurut agama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia) dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan batin itu diharapkan akan menjadi pondasi bagi keutuhan perkawinan agar bisa berlangsung selamanya, karena Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami yang hanya memperbolehkan menikah seorang istri dengan seorang suami.
Di dalam ajaran Islam, asas poligami yang dilakukan oleh suami juga diperbolehkan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, cacat badan atau penyakit yang tidakdapat disembuhkan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Namun persyaratannya diperketat atas persetujuan dari Pengadilan Agama.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif empiris. Pengumpulan data melalui cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dilakukan dengan reduksi data, verifikasi data dan analisis data. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan metode triangulasi. Oleh karenanya relevansi atau hubungan hukum dan etika dalam perkawinan poligami dapat dipertimbangkan dengan baik agar realitas fiqh dapat diwujudkan sesuai syari’at agama.
References
Al-Tirmizi, I. (2016). PERNIKAHAN DAN HIKMAHNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 5(2). https://doi.org/10.21043/yudisia.v5i2.703
An Nasai. Hadits Nasai No. 2185 | Perbedaan pada Abu Shalih tentang hadis ini. Retrieved 01/12/2023 from http://www.hadits.id/hadits/nasai/2185
Artono, W., Faradz, H., & Mukhsinun, M. (2020). CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN PSIKIS (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor: 0639/Pdt.G/2018/Pa.Jp). Soedirman Law Review, 2(2). Retrieved from http://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/59
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). PERNIKAHAN DAN HIKMAHNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 5(2). https://doi.org/10.21043/yudisia.v5i2.703
Fahimah, S. (2018). Urgensitas Amr Nahy Dalam Memahami Ayat-Ayat Al Qur’an. Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir, 1(1), 1–13.
Ibnu Sahroji, M. Definisi dan Macam-macam Hukum Nikah | NU Online. Retrieved 01/12/2023 from https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/definisi-dan-macam-macam-hukum-nikah-pJcHS
Ismiranto, D. (2019). ASAS MONOGAMI DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DAN TUNISIA. Negara Dan Keadilan, 8(1). https://doi.org/10.33474/hukum.v8i1.4477
Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahnya (2019). Available at: https://archive.org/details/al-quran-kemenag-edisi-penyempurnaan-2019
Majah, I. (2020, May 26). Pesan Rasulullah SAW untuk Pasangan Muda-Mudi yang Kasmaran. Retrieved 01/12/2023 from https://republika.co.id/share/qav2on320
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 3 Ayat 2 (1974).
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (1990). Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/60959/pp-no-45-tahun-1990