STRATEGY FOR COLLECTING ZAKAT, INFAK AND SEDAH IN ZAKAT COLLECTION UNIT (UPZ) TEKARANG DISTRICT

  • Hendri Hendri Prodi Magister Ekonomi Syariah, IAI Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Zakat, Strategi, Penghimpunan, UPZ

Abstract

Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, tentunya memiliki potensi yang besar dalam pengumpulan zakat, infak dan sedekah. Namun demikian dana yang besar tersebut belum tergali sacara maksimal. Padahal jika dana yang besar tersebut dapat terkumpul secara maksimal akan memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan ummat. Agar dana yang besar tersebut dapat tergali secara maksimal, maka di sinilah peran lembaga pengelola zakat untuk melakukan suatu langkah strategi dalam pengumpulan zakat, infak, maupun sedekah. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana strategi UPZ Kecamatan Tekarang dalam upaya meningkatkan penghimpunan zakat, infak dan sedekah di Kecamatan Tekarang? 2) Faktor apa yang mendukung dan menghambat penghimpunan zakat, infak dan sedekah di UPZ Kecamatan Tekarang? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis, dengan cara mengumpulkan data yang diperlukan, yang sesuai dengan masalah  penelitian,  kemudian mengkaji  dan   menganalisis,   lalu   menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan hal-hal berikut: 1) strategi UPZ Kecamatan Tekarang dalam upaya meningkatkan penghimpunan zakat, infak dan sedekah di Kecamatan Tekarang ada dua, yang pertama yaitu sosialisasi, yang kedua layanan jemput zakat 2). Faktor yang mendukung penghimpunan zakat, infak dan sedekah di UPZ Kecamatan Tekarang antara lain a) Dukungan kelembagaaan BAZNAS Kabupaten Sambas, b) kesadaran masyarakat untuk membayar zakat. Dan faktor yang menghambat penghimpunan zakat, infak dan sedekah di UPZ Kecamatan Tekarang antara lain a) masyarakat masih banyak membayar zakat secara langsung kepada mustahik, b) masih banyak pengusaha dan pekebun yang belum mau membayar zakat melalui UPZ Kecamatan Tekarang, c) faktor undang-undang

 

Published
2022-10-06
Section
Articles